Palu (15/02/2021) - Rapat Kesekretariatan PUPN Cabang Sulawesi Tengah diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu.Rapat dihadiri oleh Devi Lesilolo sebagai Kepala KPKNL Palu, Abd. Choliq sebagai Plt. Kepala Seksi Piutang Negara (PN), Ramang Djamaludin sebagai Pelaksana Seksi Piutang Negara sebagai Pemegang Berkas Kasus Piutang Negara, serta undangan anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang dari unsur pemerintahan daerah di wakili oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Muhammad Muchlis, MM.
Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL ini mendiskusikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-163/PMK.06/2020 (PMK 163) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L),
Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN). Salah satu tujuan penerbitan PMK 163 tahun 2020 adalah
untuk menurunkan jumlah piutang macet secara signifikan dan dapat mendorong
K/L dan BUN, lebih aktif dalam
melakukan pengelolaan piutang sebelum diserahkan kepada PUPN. Devi Lesilolo menambahkan bahwa," Tujuan lain penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan jalan keluar bagi K/L untuk mengelola piutang yang tidak bisa diserahkan kepada PUPN. " Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, terdapat amanat bagi Kementerian Keuangan untuk mengatur piutang negara yang tidak bisa diserahkan kepada PUPN.
Kemudian dijelaskan pembatasan piutang negara yang dapat diurus oleh PUPN. "Piutang Negara dengan nilai dibawah 8 juta rupiah, pengelolaannya
bukan dilakukan oleh PUPN, melainkan oleh Kementerian/Lembaga itu sendiri. Namun
untuk BKPN yang terlanjur sudah dilakukan pengurusannya, maka akan tetap
dilanjutkan oleh PUPN, " ungkap Ramang.
Terdapat kriteria BKPN yang dapat diurus dengan mekanisme sederhana. “Penyelesaian piutang
dengan mekanisme sederhana oleh PUPN hanya terhadap piutang dibawah Rp1 Miliar rupiah, dan tidak
terdapat barang jaminan dari piutang tersebut. Kriteria lainnya yaitu apabila
penanggung hutang tidak pernah memenuhi surat panggilan, tidak melakukan
angsuran, meski telah diberikan pemberitahuan surat paksa,” terang Ramang.
Penulis : Seksi Hukum dan Informasi