Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
PUPN Sulawesi Tengah Rapatkan PMK 163 Tahun 2020 yang Hanya Berlaku Satu Tahun
Angger Dewantara
Selasa, 16 Februari 2021   |   152 kali

Palu  (15/02/2021) - Rapat Kesekretariatan PUPN Cabang Sulawesi Tengah diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu.Rapat dihadiri oleh Devi Lesilolo sebagai Kepala KPKNL Palu, Abd. Choliq sebagai Plt. Kepala Seksi Piutang Negara (PN), Ramang Djamaludin sebagai Pelaksana Seksi Piutang Negara sebagai Pemegang Berkas Kasus Piutang Negara, serta undangan anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang  dari unsur pemerintahan daerah di wakili oleh Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Muhammad Muchlis, MM.

Acara yang dibuka oleh Kepala KPKNL ini mendiskusikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-163/PMK.06/2020 (PMK 163) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Salah satu tujuan penerbitan PMK 163 tahun 2020 adalah untuk menurunkan jumlah piutang macet secara signifikan dan dapat mendorong K/L dan BUN, lebih aktif dalam melakukan pengelolaan piutang sebelum diserahkan kepada PUPN. Devi Lesilolo menambahkan bahwa," Tujuan lain penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan jalan keluar bagi K/L untuk mengelola piutang yang tidak bisa diserahkan kepada PUPN. " Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, terdapat amanat bagi Kementerian Keuangan untuk mengatur piutang negara yang tidak bisa diserahkan kepada PUPN.

Kemudian dijelaskan pembatasan piutang negara yang dapat diurus oleh PUPN. "Piutang Negara dengan nilai dibawah 8 juta rupiah, pengelolaannya bukan dilakukan oleh PUPN, melainkan oleh Kementerian/Lembaga itu sendiri. Namun untuk BKPN yang terlanjur sudah dilakukan pengurusannya, maka akan tetap dilanjutkan oleh PUPN, " ungkap Ramang.

Hal lain yang dibicarakan adalah prosedur pengurusan piutang negara sederhana. Prosedur ini dilakukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara yang diurus PUPN. Abd. Choliq juga menambahkan, “Target pengurusan Piutang Negara Tahun 2021 terdiri dari Penurunan Outstanding Piutang Negara, Jumlah Biaya Administrasi Pengurusan PN, penyelesaian BKPN dan Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS).”  Penerapan PMK 163 akan mendukung pencapaian target pengurusan piutang negara dalam penurunan outstanding.

Terdapat kriteria BKPN yang dapat diurus dengan mekanisme sederhana. “Penyelesaian piutang dengan mekanisme sederhana oleh PUPN hanya terhadap piutang dibawah Rp1 Miliar rupiah, dan tidak terdapat barang jaminan dari piutang tersebut. Kriteria lainnya yaitu apabila penanggung hutang tidak pernah memenuhi surat panggilan, tidak melakukan angsuran, meski telah diberikan pemberitahuan surat paksa,” terang Ramang.

Muhammad Muchlis memberikan tanggapan terhadap beberapa pokok aturan yang hanya berlaku dalam tahun 2020 ini. “PMK 163 tahun 2020 ini harus segera ditindaklanjuti dengan pemetaan data dan penyusunan langkah strategis. Sinergi antar instansi agar lebih ditingkatkan untuk melaksanakan peraturan ini,” ujarnya. 

Penulis : Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini