Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Pekan Lelang Properti, KPKNL Palu Sukses Lelang Seluruh Objek Melalui Mekanisme AYDA
Angger Dewantara
Senin, 14 Desember 2020   |   167 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu turut memeriahkan acara Pekan Lelang Properti yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut). Melalui acara ini, KPKNL Palu berhasil menjual seluruh objek lelang eksekusi hak tanggungan berupa properti dengan capaian pokok lelang mencapai Rp6.250.000.000 serta menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp260.000.000.


Acara Pekan Lelang Properti berlangsung mulai tanggal 7-11 Desember 2020 dengan menggandeng PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Palu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. RSAM Makassar, dan PT Bank Central Asia Tbk Kanwil IV Makassar sebagai pihak penjual lelang. Sebagai bagian dari rangkaian acara, KPKNL Palu juga turut melaksanakan kegiatan publikasi, media dan investor gathering guna menarik minat investor di Provinsi Sulawesi Utara.

 

Berbeda dari pelaksanaan lelang eksekusi biasanya, pihak bank sebagai penjual juga turut menjadi pengambil alih agunan objek lelang. Sehingga lelang ini dilaksanakan melalui mekanisme AYDA (Agunan yang Diambil Alih).

 

“Tentunya lelang ini merupakan salah satu wujud eratnya hubungan kami dengan para stakeholder, dalam hal ini pihak perbankan. Mekanisme AYDA ini akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk dapat memanfaatkan agunan tersebut dikemudian hari,” Ujar Handika Sinaga Fungsional Pelelang KPKNL Palu yang memimpiin pelaksanaan lelang.

 

Ruslan Abd. Gani Fungsional Pelelang KPKNL Palu yang juga memimpin pelaksanaan lelang menambahkan, “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, kami akan terus berkoordinasi apabila mereka (penjual) berhasil menemukan pembeli atas agunan tersebut dalam jangka waktu satu tahun kedepan.”

 

Penulis            : Tim Seksi Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini