Palu (Rabu 16/09/2020) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melakukan koordinasi percepatan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu terhadap 2 BKPN atas nama debitur PT. Jaya Bumi Perkasa yang beralamat di luar wilayah kerja KPKNL Palu.
Kepala KPKNL Palu Devi
Lesilolo menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan KPKNL Palu untuk membahas percepatan
pengurusan piutang negara yang telah diserahkan. Kepala KPPBC Pantoloan
Alimuddin menyambut baik pertemuan tersebut.
KPKNL Palu dan KPPBC Pantoloan
telah sepakat untuk melakukan langkah-langkah sinergi dan koordinasi sehingga
pengurusan piutang negara dapat dilakukan secara optimal dan mendatangkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saat ini terdapat 2
penyerahan piutang negara di atas 2 Milyar dengan debitur beralamat di luar
wilayah kerja KPKNL Palu yaitu berkedudukan di Jalan Kapasa Raya No.24 Makassar
yang merupakan wilayah kerja KPKNL Makassar. Saat ini tingkat pengurusannya
sudah pada tahap penyampaian surat paksa”, kata Devi.
Apabila dari hasil penelitian
atau pemeriksaan lapangan diketahui debitur tidak ditemukan keberadaannya atau
tidak mempunyai kemampuan untuk membayar maka KPKNL memiliki kewenangan untuk
menerbitkan PSBDT (Piutang Negara untuk Sementara Belum Dapat Ditagih-red).
“Percepatan pengurusan piutang
negara dari KPPBC akan dilakukan secara optimal berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara”, tambah Ramang Djamaludin, juru sita Piutang Negara KPKNL Palu.
Koordinasi dengan penyerah
piutang ini diharapkan mampu meningkatkan percepatan pengurusan piutang Negara.serta
menaikan realisasi target pengurusan piutang negara pada KPKNL Palu.
Penulis : (Tim
Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu)