Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL PALU LAKSANAKAN PENAGIHAN KE KABUPATEN BUOL
Abd. Choliq
Senin, 07 September 2020   |   196 kali

Palu (Jum’at 04/09/2020) – Juru Sita Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan kegiatan penagihan sekaligus penelitian lapangan ke Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Terdapat 4 (empat) Piutang Daerah penyerahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol.

Tim KPKNL Palu yang terdiri dari Ramang Djamaludin dan Abd. Choliq sebagai juru sita, serta Jibran Anwar sebagai saksi, bertolak menuju ke BPKAD Kabupaten Buol. Lokasi berjarak 571 km, dengan waktu tempuh sekira 13 jam perjalanan darat dari Kota Palu. Setibanya di Kabupaten Buol, Tim KPKNL Palu mendapati bahwa penanganan pengurusan piutang daerah telah diserahkelolakan dari BPKAD kepada Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD).

Tim KPKNL dengan didampingi petugas BPPD mendatangi keempat alamat penanggung utang. CV Fantril Karya Mandiri/Sdr. Sutrisno Rauf yang berlokasi di Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu, menjadi obyek penagihan pertama. Tim KPKNL bertemu dengan istri dari Sutrisno Rauf, namun tidak diperoleh kepastian penyelesaian utang.


Selanjutnya rombongan menuju Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung untuk menemui H. Effendi H. Montji selaku penanggung jawab PT Pantalangi Raya dan PT Aldi Putra Perkasa. “ Saya mengakui hutang tersebut, tapi kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk melunasi sekarang, kiranya dapat diberi keringanan hutang, “ ungkap H Effendi H Montji memberikan alasan kepada rombongan.


Penagihan kepada Penanggung Utang lainnya juga menghasilkan kondisi yang senada. Tidak diperoleh hasil penagihan dari kunjungan ini. Berkaca pada hal tersebut, Abd. Choliq menyarankan kepada BPPD Kabupaten Buol agar di waktu mendatang dapat meningkatkan kualitas piutangnya. Untuk keempat penanggung utang yang telah dikunjungi, kiranya BPPD dapat menjembatani. “Jika ada penanggung utang yang membutuhkan informasi atau penjelasan silahkan hubungi kami, “ pesan Abd. Choliq saat berpamitan dengan petugas BPPD Kabupaten Buol.

 

Penulis        :  (Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini