Palu (Selasa 1/09/
2020) – Juru Sita Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan penagihan dengan Surat
Paksa. Terdapat Piutang Negara penyerahan dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XII
Palu dan Piutang Negara eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Keduanya berlokasi di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ramang
Djamaludin bertindak sebagai Juru Sita dan disaksikan oleh Abd. Choliq dan
Jibran Anwar. Juru Sita mendatangi alamat Jalan Maleo No.3 Toli-Toli sesuai surat
penyerahan atas nama PT Sonokeling Buana dan Kopermas Tani Plasma Awal Baru. Kondisi di
lapangan menunjukkan bahwa lokasi saat ini dihuni oleh Saudara Victor. Berdasar pengakuannya kedua badan usaha tersebut hanya menggunakan alamat rumahnya.
Rombongan kemudian bergerak menuju Kantor Kelurahan Tuveley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli untuk menggali informasi keberadaan Penanggung Utang kepada aparat setempat. “Dalam data kami tidak dikenal PT Sonokeling Buana dan Kopermas Tani Plasma Awal Baru ” ujar Trianah H. Abunawas selaku Sekretaris Lurah. Berdasar kondisi tersebut, Surat Paksa dipermaklumkan di papan pengumuman Kantor Lurah Tuweley. Jurusita membacakan berita acara dan menjelaskan proses itu kepada Sekretaris Lurah Tuweley.
Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu