Palu (Selasa 18/08/ 2020) – Pemeriksa Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan pemeriksaan lapangan guna penerbitan Piutang Negara Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT). Piutang Negara tersebut penyerahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Pemeriksaan dilakukan terhadap keberadaan dan kemampuan PT Sumber Alam Damarib /Johanes Daly. Pemeriksaan lapangan dilakukan sepengetahuan Pejabat Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu selaku penguasa wilayah dimana perusahaan tersebut beralamat.
Ramang Djamaludin dan Abd. Choliq bertindak sebagai pemeriksa
dan disaksikan oleh Jibran Anwar dari KPKNL Palu serta Nanda Andriana dari
Kelurahan Lolu Utara. Rombongan mendatangi alamat yang tertera dalam surat
penyerahan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Penanggung Hutang tidak
dikenal dan tidak ditemui keberadaannya di lokasi.
Pemeriksa dan saksi kemudian bergerak menuju Kantor Kelurahan Lolu Utara dan
meminta informasi tertulis keberadaan Penanggung Hutang kepada Lurah Lolu Utara. “Bahwa
benar perusahaan tersebut tidak terdaftar di kantor Kelurahan Lolu Utara,
Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dan perusahaan tersebut sudah tidak lagi
beralamat di wilayah Kelurahan Lolu Utara”, ujar Nanda Lurah setempat.
Berdasar
kondisi tersebut, Pemeriksa dari KPKNL Palu dan Pejabat Kelurahan
Lolu Utara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan. Pemeriksa kemudian melanjutkan
penelusuran keberadaan Penanggung Jawab Utang kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.
Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu)