Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
JURU SITA KPKNL PALU LAKSANAKAN PENAGIHAN PIUTANG NEGARA
Abd. Choliq
Senin, 10 Agustus 2020   |   214 kali

Palu (Kamis 6/08/ 2020) – Juru Sita Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan penagihan dengan Surat Paksa.  Piutang Negara tersebut penyerahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XII Palu.  Penyampaian Surat Paksa dilaksanakan melalui Kepala Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong-Sulawesi Tengah.

Ramang Djamaludin bertindak sebagai Juru Sita dan disaksikan oleh Abd. Choliq dan Jibran Anwar. Juru Sita mendatangi alamat yang tertera dalam surat penyerahan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Penanggung Hutang  tidak dikenal dan tidak  ditemui keberadaannya di lokasi.

Rombongan kemudian bergerak menuju Kantor Desa Tada dan meminta penjelasan keberadaan Penanggung Hutang kepada Kepala Desa. “Saat ini terjadi pemekaran wilayah Desa Tada, sehingga secara administratif kesulitan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan juga terjadinya perjanjian timbulnya piutang sudah lama ” ujar M. Yasin Kepala Desa setempat. Berdasar kondisi tersebut,  Surat Paksa dipermaklumkan di papan pengumuman Kantor Desa Tada. Jurusita membacakan berita acara dan menjelaskan proses itu kepada Kepala Desa Tada.

 

Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini