Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Penangan Perkara Tetap Hadiri Sidang dengan Protokol COVID-19
Abd. Choliq
Jum'at, 08 Mei 2020   |   264 kali

 

Palu (Senin, 04/05/2020)  -  Meski adanya pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), tak serta merta menyurutkan semangat pegawai dalam melaksanakan tugas, salah satunya menjadi petugas penangan perkara. Alfrits Frangkly Manein, penangan perkara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, tetap menghadiri sidang secara tatap muka yang merupakan sidang bantuan KPKNL Jakarta II dalam Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2020/PN.Pal di Pengadilan Negeri Kelas IA, Palu. Meskipun harus tetap bertugas menghadiri sidang tatap muka, saya sendiri menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker dan sarung tangan", ungkapnya.

Agenda sidang merupakan mediasi yang dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara dengan substansi gugatan terkait barang jaminan objek lelang. Penggugat selaku pemilik jaminan dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, berupa objek lelang yang berada di wilayah KPKNL Jakarta II dan telah dilakukan lelang pada tanggal 21 Januari 2020 atas permohonan dari PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Palu.

Sidang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya. Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung juga menganjurkan pemanfaatan aplikasi daring e-Litigation untuk persidangan perkara perdata, perkara agama, dan tata usaha negara.

Sebelumnya, majelis hakim telah menunda persidangan sebanyak dua kali sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19. Dalam hal perkara yang tetap harus disidangkan, pengadilan memiliki protokol yang harus dipatuhi misalnya thermal gun untuk mengecek kesehatan pengunjung dan menyediakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan sebelum memasuki ruang sidang. Selain itu, majelis hakim diberi kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung dalam ruang sidang.

                                                            

(Penulis :  Seksi HI KPKNL Palu).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini