Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Masa Darurat COVID-19, KPKNL Palu Optimalkan Lelang Melalui e-Auction
Abd. Choliq
Minggu, 26 April 2020   |   224 kali

Palu (Kamis, 7/4/2020) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melakukan lelang non-eksekusi wajib barang milik negara (BMN) berupa Inventaris Kantor, BMN yang rusak berat. Pelaksanaan lelang tersebut sebagai tindak lanjut dari penghapusan BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

Pelaksanaan lelang berdasarkan permohonan penjualan BMN melalui online (e-Auction) pada Pangkalan Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan, memiliki harga limit sebesar Rp.5.040.877,00 dan laku terjual sebesar Rp.6.000.000,00, terhadap 1 (satu) paket barang inventaris berbagai merk, tipe, dan jenis sejumlah 248 (dua ratus empat puluh delapan) unit peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat. Selanjutnya lelang inventaris masih akan dilakukan pada waktu yang akan datang, mengingat masih banyak BMN/BMD yang rusak berat karena umur atau terkena gempa bumi yang belum diajukan permohonan lelangnya.

Sebagai informasi bahwa selama masa darurat akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), layanan lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  tetap berlangsung. Akan tetapi seluruh pelaksanaan lelang oleh KPKNL dilakukan melalui internet.

Sarana komunikasi yang digunakan dalam memberikan layanan lelang oleh KPKNL juga dialihkan melalui telepon, whatsapp, email, dan sejenisnya untuk meminimalkan terjadinya kontak langsung atau tatap muka. Kebijakan ini akan dilaksanakan hingga masa darurat pandemi COVID-19 dicabut. Hal tersebut sesuai dengan penyesuaian kebijakan DJKN untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

Pelaksanaan lelang dalam masa pandemi COVID-19 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor PER-3/KN/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga meskipun tidak diperkenankan adanya kontak fisik baik melalui tatap muka secara langsung pelayanan lelang kepada stakeholders tetap berjalan.

Eksistensi lelang e-Auction dalam kondisi sekarang ini tentu menjadi kemudahan tersendiri. Pelaksanaan lelang dapat dilangsungkan tanpa kehadiran fisik Penjual dan saksi dari penjual di tempat pelaksanaan lelang.

Adapun Pejabat Lelang dan saksi dari KPKNL tetap hadir ditempat pelaksanaan lelang, tentu sepanjang kondisi setempat masih memungkinkan. Untuk kehadiran Penjual dan saksi dari penjual dilakukan melalui media telekonferensi, video conference, atau media elektronik lain yang memungkinkan Pejabat Lelang, Penjual, dan saksi-saksi dapat terhubung dan saling melihat  serta mendengar secara langsung.

Sementara untuk permohonan lelang dapat diajukan masyarakat melalui fitur permohonan lelang online yang terdapat pada alamat web www.lelang.go.id  atau melalui pos tercatat.

 

 (Penulis : Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini