Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Monev Sertipikasi 2018 dan Penyusunan Target Sertipikasi 2019
Yohan
Selasa, 11 Desember 2018   |   196 kali

Palu-Senin, 10 Desember 2018 bertempat di Aula KPKNL Palu telah diselenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sertipikasi BMN Tanah dan Penyusunan Target Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2019 di Wilayah Sulawesi Tengah. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Ferdinan Lengkong, Kepala BPN Wilayah Sulawesi Tengah Andry Novijandry, Kepala KPKNL Palu Rachmat Kurniawan, Perwakilan BPN di wilayah Sulawesi Tengah, dan Perwakilan Satuan Kerja yang merupakan Pengguna Barang atas tanah yang disertipikasi di Tahun 2018.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong. Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sulawesi Tengah dimana dalam keadaan Bencana masih bisa menyelesaikan Target sehingga target sertipikasi BMN berupa 150 bidang tanah dapat selesai semua. Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Target Sertipikasi 2019 oleh Kakanwil BPN Sulawesi Tengah Andry Novijandry.  Dalam pemaparannya Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Program Sertipikasi BMN sangat membantu tugas BPN karena selama ini BPN hanya bersifat pasif dan dengan adanya program ini dapat mengurangi sengketa. “Tahun 2019 target berupa tanah jalan dan kantor dan BPN berharap bisa diselesaikan di Semester I Tahun 2019, untuk itu perlu adanya sinergi antara Satker dan BPN” ujar Andry.

Pembahasan Evaluasi Sertipikasi BMN 2018 dan penyusunan Target Sertipikasi Tahun 2019 disampaiakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Devi Lesiloho. Pada Kesempatan tersebut Kepala Bidang PKN menyampaikan bahwa program Sertipikasi telah sesuai degan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Bahwa seluruh tanah harus di sertipikatkan. Ruang Lingkup Pensertipikatkan yaitu tanah yang belum bersertipikat dan tanah yang sudah disertipikat namun belum atas nama Kementerian/Lembaga. Tujuan dari Sertipikasi adalah Untuk Kepastian Hukum, Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik. Program Sertipikasi dalam 4 tahun terakhir selalu tercapai dan Kanwil DJKN Suluttenggomalut capaiannya selalu melebihi target. Akan tetapi dalam perjalanannya terdapat beberapa kendala yaitu masalah dana yang terbatas pada Kanwil BPN, belum adanya keseragaman persyaratan antara BPN satu dengan yang lainnya, dan kurangnya kesadaran satker untuk update aplikasi Simantap. Pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sertifikasi BMN Tanah dan Penyusunan Target Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2019 telah disepakati bahwa target nominatif untuk Tahun 2019 adalah 150 bidang tanah dan Target Indikatif untuk Tahun 2020 adalah 200 bidang tanah. (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini