Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
TUNTASKAN REVALUASI BMN DANA DEKON/TP
Ikhwan Akhirudin
Jum'at, 13 Juli 2018   |   235 kali

Palu (10/7) KPKNL Palu mengadakan kunjungan ke Dinas Perkebunan Sulteng di Jalan R.A. Kartini No. 25 Palu dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) di Gedung Dinas Perkebunan Sulteng. Tim Revaluasi KPKNL Palu yang diwakili oleh Nanang Setiyono beserta anggota tim bertemu dengan Ibu Farida Lahay selaku Kasubbag Aset dan Keuangan Dinas dan TU serta Andi Budi Agung sebagai Operator SIMAK. Pertemuan ini bertujuan membahas kesiapan Tim Revaluasi BMN KPKNL Palu sebelum melaksanakan survei dan penilaian kembali BMN dana Dekon/TP pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng yang lokasinya tersebar di beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat koordinasi yang diadakan di ruang Kasubbag Aset dan Keuangan Dinas, Nanang menjelaskan bahwa kegiatan revaluasi membutuhkan partisipasi aktif dari satker dalam melaksanakan proses revaluasi yang dimulai dari melengkapi data awal yang diperlukan, survei ke lapangan, koreksi nilai hasil inventarisasi dan penilaian ke dalam SIMAK BMN, serta melakukan proses Rekonsiliasi Revaluasi BMN. Menyikapi hal tersebut, Farida menyatakan siap membantu mensukseskan kegiatan Revaluasi. Kedatangan Tim Revaluasi tentunya juga akan membantu Dinas Perkebunan Sulteng dalam melakukan inventarisasi BMN, menghasilkan nilai BMN yang update yang menjadi dasar dalam membuat Laporan Keuangan.

Sebagai langkah awal, Tim Revaluasi meminta data-data pendukung yang diperlukan antara lain Form Pendataan Aset, Kartu Identitas Barang (KIB), Surat Keterangan, Sertifikat Tanah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Foto BMN. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, Nanang menjelaskan Tim Revaluasi akan melakukan survei, lalu melakukan inventarisasi berdasarkan dokumen pendataan aset, dan mencatat titik koordinat lokasi untuk aset yang berupa Tanah. Dengan jumlah BMN Dinas Perkebunan Sulteng yang besar dan tersebar luas di beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, perlu dilakukan pemetaan lokasi aset agar nantinya survei berjalan efektif dan efisien. Sebagai informasi, data awal jumlah aset yang akan dinilai berjumlah 487 NUP berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, dan Bangunan Air, untuk aset yang tahun perolehannya dibawah tahun 2016.

Menutup rapat koordinasi, Nanang mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang diberikan. Kedepannya Nanang berharap proses Revaluasi BMN pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah ini dapat berhasil dengan baik.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini