Palu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palu menjadi tuan rumah pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara,
Tenggara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) yang diselenggarakan pada
Rabu (22/11) di Palu. Rakorda yang bertema Sukseskan Revaluasi BMN sebagai Aset
Manajer dibuka Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Ferdinan Lengkong.
Dalam pembukaan acara tersebut, Ferdinan Lengkong mengucapkan
apresiasi atas kerja keras rekan-rekan di KPKNL dalam mensukseskan kegiatan
revaluasi BMN. Pelaksanaan Revaluasi BMN yang sudah berjalan selama tiga bulan
oleh Kanwil Suluttenggomalut telah memperoleh capaian yang cukup membanggakan
diantaranya adalah masuk tujuh besar Kanwil dengan performa terbaik. Namun
target revaluasi BMN masih belum tercapai. Oleh karena itu kepada tiap KPKNL
dapat menyampaikan kendala-kendala yang menghambat pencapaian kinerja tersebut
agar dibahas dan terpecahkan sehingga permasalahan tersebut tidak menjadi
penghalang dalam mencapai target.
Selain itu, Ferdinan menyampaikan hasil dari Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) tahun 2017 di Jakarta. Salah satu keputusan dalam Rakernas
tersebut adalah DJKN akan membuat Roadmap
menjadi Aset Manajer. “Roadmap
tersebut sangat penting bagi masa depan DJKN karena dengan roadmap tersebut nantinya DJKN tidak hanya sebagai aset administrator
tetapi dapat menjadi aset manajer, yang dapat menggunakan aset-aset milik
Pemerintah Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintah dan juga dapat menghasilkan PNBP yang besar, yang nantinya dapat
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan salah satu permasalahan
yang sering dihadapi oleh KPKNL dalam melaksanakan revaluasi BMN adalah
kurangnya pemahaman satker atas tugas dan tanggung jawab satker dalam proses
revaluasi yaitu menyediakan data awal dan melakukan inventarisasi (satker masih
bingung dalam mengisi formulir pendatan BMN). Dalam banyak kasus, Tim KPKNL
juga membantu satker dalam penyediaan data awal dan melakukan kegiatan
inventarisasi. Akibatnya, proses revaluasi berjalan lambat. Untuk mengatasi
permasalahan hal tersebut, solusi yang akan diterapkan adalah berkoordinasi
dengan koordinator wilayah dari masing-masing satker untuk meminta
satker-satker di bawahnya lebih pro aktif dalam menjalankan tugasnya dalam
kegiatan revaluasi.
Kegiatan Rakorda merupakan program tahunan Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, juga merupakan sebuah alat yang penting untuk melaksanakan
kontrol dan evaluasi atas capaian kinerja KPKNL sampai dengan bulan Oktober
tahun 2017. Dalam Kegiatan tersebut,masing-masing dari bidang Kanwil memaparkan
capaian target kinerja dan hambatan-hambatan yang dialami beserta solusi untuk
mengatasi hambatan tersebut. Hasil dari pembahasan dituangkan dalam butir-butir
Rakorda yang antara lain sebagai berikut:
1.
KPKNL
mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan, khususnya terkait upaya
pencapaian target IKU dengan tetap mengkomunikasikan ke Bidang KIHI dan
Informasi setiap berita yang akan diupload ke portal DJKN.
2.
Perkara
yang sudah lama agar diteliti kembali baik ke Pengadilan Negeri maupun ke
website MA. Bila sudah inkracht, harus
segera dikeluarkan dari Sinbankum namun tetap ada backup di excel mengingat ada kemungkinan gugatan
baru atas kasus tersebut dikemudian hari.
3.
Kanwil
akan meminta petunjuk ke Kantor Pusat DJKN terkait adanya tumpang tindih
peraturan pengelolaan BMN khususnya mengenai pemanfaatan BMN antara Peraturan
Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 dengan PP-PNBP pada Kementerian/ Lembaga yang
berdampak tidak optimalnya Nilai Ekonomis dari Pengelolaan BMN.
4.
Kanwil
akan meminta petunjuk ke kantor pusat DJKN terhadap tindak lanjut adanya update
aplikasi SIMANTAP Versi 5.1.1 yang sampai dengan saat ini masih terkendala
dalam implementasinya sehingga belum dapat dilakukan verifikasi terhadap obyek
BMN yang belum terverifikasi.
5.
KPKNL/
Tim Penilai juga perlu menyosialisasikan cara yang benar dalam melaksanakan
inventarisasi sehingga data yang disediakan oleh satker merupakan data yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena data dari satker merupakan
input dari proses penilaian yang dilaksanakan oleh Penilai DJKN.
6.
KPKNL
diminta untuk mengumpulkan data hasil penilaian dan data pembanding yang
terdapat di wilayah kerjanya, selain sebagai database, data tersebut juga dapat
menjadi guidance dan tidak terjadi kesenjangan nilai yang tinggi di satu
wilayah/ kawasan yang sama dalam menilai BMN disekitarnya.
7.
KPKNL
memantau kualitas dari Laporan Penilaian yang terbitkan oleh Tim Penilai di
wilayah kerjanya dan administrasi Laporan Penilaian juga harus lebih
ditingkatkan kehandalannya, tidak hanya terkait kelengkapan namun bila ada
hasil penilaian yang dianggap meragukan/ tidak wajar agar dilakukan konfirmasi
ke Tim untuk konfirmasi data lebih lanjut ke satuan kerja.
8.
KPKNL
Ternate dan KPKNL Palu serta KPKNL Gorontalo akan mengirimkan satu Tim Penilainya untuk melaksanakan
Penilaian Aset KKKS di Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk BKO ke KPKNL Manado
masih tentative;
9.
KPKNL
agar tetap mengoptimalkan potensi lelang sampai dengan tahun 2017 terutama pada
sektor perbankan yang telah melakukan MoU, walaupun target pokok lelang dan bea
lelang telah tercapai;
10.
KPKNL
agar lebih mengutamakan penggunaan lelang e-auction dalam pelaksanaan lelang;
11.
KPKNL
akan memetakan BKPN potensial untuk PNDS, target produk hukum guna
mengantisipasi target yang lebih besar;
12.
Kanwil
akan menyelenggarakan FGD penanganan penyerahan piutang LPDB;
13.
Kanwil
akan menyampaikan usulan ke Kantor Pusat DJKN
terkait:
a.
Pemilahan
akun antara PNBP yang disetor berdasarkan Tarif yang ditetapkan melalui PP PNBP
K/L dengan PNBP yang disetor berdasarkan persetujuan yang ditetapkan Pengelola
BMN.
b.
Penyediaan
aplikasi yang terintegrasi bagi
pengelola untuk memantau/ memverifikasi setoran yang berdasarkan persetujuan
DJKN.
c.
Pelayanan
rekonsiliasi BMN di tingkat wilayah sebaiknya ditiadakan mengingat data
rekonsiliasi di tingkat satker / KPKNL sudah lebih akurat melalui aplikasi
SIMAN yang menggunakan single database system
d.
Pelimpahan
kewenangan dalam pengelolaan BMN Idle yang dimiliki oleh Direktur PKNSI ke
Kepala Kanwil DJKN sehingga permohonan penyelesaian BMN Idle oleh Satker di
daerah dapat diselesaikan dengan cepat.
e.
Pengintegrasian
SIMANTAP dengan SIMAN, mengingat pada plugin master asset di SIMAN telah ada
data tentang BMN berupa tanah.
f.
Apabila
Tim menemukan data yang tidak wajar/meragukan, sekalipun tidak ada tanah, agar
dibuka peluang untuk koordinasi terkait reval dengan didasari surat karifikasi
ke satuan kerja ataupun didahului penyampaian tertulis Tim kepada Kepala Seksi
Penilaian sebagai dasar.
g.
Pelaksanaan
lelang, agar mempertimbangkan adanya biaya permohonan lelang sebagai PNBP dan
lelang TAP agar tetap dihitung sebagai kinerja/ reward/ poin bagi Pejabat
Lelang mengingat prosedur yang dilakukan relatif sama dari verifikasi , berkas
lelang, berkas permohonan, dan Risalah Lelang
Mengakhiri Acara tersebut, Ferdinan berharap agar dengan
adanya Rapat Koordinasi Daerah ini, dapat menyelesaikan
permasalahan-permasalahan yang ada sehingga target dari Kanwil DJKN
Suluttenggomalut secara keseluruhan dapat tercapai.