Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Keterbukaan Informasi Tapi Harus Tahu Batasannya
N/a
Senin, 26 September 2016   |   1095 kali

Palu - Kamis, 22 September 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, diadakan acara tatap muka dan pengarahan oleh Direktur Hukum dan Hubungan Masyakarat (Humas) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Hady Purnomo.

Acara yang dihadiri oleh seluruh unsur pegawai KPKNL Palu tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan Direktur Hukum dan Humas DJKN selaku anggota tim penilai lomba Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Kementerian Keuangan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu.

Dibuka oleh Kepala KPKNL Palu Theo Aloysius Kaparang, dalam sambutannya Theo berpesan agar seluruh pegawai dapat mengimplementasikan paparan Direktur Hukum dan Humas DJKN terutama terkait bagaimana menyampaikan informasi ke publik dengan tepat.

Memasuki inti acara, Hady Purnomo menyampaikan batasan-batasan penyampaian informasi ke publik, “Tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik. Informasi-informasi yang bersifat  rahasia tidak boleh disampaikan ke publik kecuali informasi tersebut dibutuhkan dalam proses hukum” ungkap pria murah senyum tersebut.

Hady juga menghimbau agar KPKNL Palu aktif dalam menyampaikan berita-berita maupun kegiatan-kegiatan yang berlangsung di lingkungan KPKNL Palu melalui portal DJKN dengan tetap memerhatikan batasan-batasannya.

Sebagai tambahan informasi, beberapa isu yang berkembang di DJKN pun disampaikannya, antara lain mengenai jabatan fungsional Pejabat Lelang. “Pejabat lelang ke depannya merupakan jabatan fungsional dan saat ini sedang disusun peraturannya.” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Beberapa pertanyaan dilontarkan terkait proses penanganan perkara maupun penyampaian informasi ke publik. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan KPKNL Palu dapat berperan aktif dalam penyampaian informasi publik dengan tetap memperhatikan batasan penyampaian informasi tersebut. (Foto/berita:Oky/Mahendra/Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini