Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Upaya Optimalisasi Platform Digital Lelang DJKN Terhadap Produk UMKM
Angger Dewantara
Senin, 19 Juli 2021   |   277 kali

Lelang sebagai salah satu fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian khususnya sebagai sarana jual beli yang transparan dan akuntabel, selain juga sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seiring dengan perkembangan zaman lelang harus dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada sehingga mampu memberikan kepuasan atas layanan lelang yang diberikan kepada penggunanya.

     Pemanfaatan teknologi dilakukan agar memudahkan seluruh stakeholder dari penjual, peserta hingga penyelenggara lelang. Kemudahan yang didapat dari penerapan teknologi informasi juga tentunya dapat memberikan dampak yang lebih luas dari hanya sebuah opsi penjualan. Khusus di era pandemi sekarang ini, lelang yang diselenggarakan oleh DJKN juga mencoba meraih pasar yang baru yaitu UMKM, tentunya dengan harapan dapat menjadi bagian dalam salah satu program pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

A. Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Pada awal pemerintah mempublikasikan PEN, seluruh masyarakat khususnya ASN didorong untuk sama sama membeli produk UMKM lokal. Tujuannya adalah sama-sama membangun kekuatan ekonomi dari sektor yang terkecil yaitu industri rumah tangga. Kini, DJKN melalui KPKNL mencoba masuk lebih jauh tidak hanya dari sisi konsumsi, tapi juga pemasaran dan penjualan. Lebih spesifik, yaitu penjualan melalui mekanisme lelang.

 

Mengandalkan platform digital yaitu laman lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada playstore android, semuanya dapat dengan mudah diakses melalui jaringan internet pada gadget masing-masing. Pengguna dimudahkan dengan fleksibilitas dalam berpartisipasi dalam lelang, bahkan pembeli dapat melakukan penawaran terhadap suatu barang darimana saja dan kapan saja. Program lelang produk UMKM melalui KPKNL ini menjadi hal baru dan unik.

 

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, transaksi jual beli melalui lelang turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional, salah satunya mendukung para pelaku UMKM untuk memasarkan produk-produknya melalui situs resmi lelang.go.id. Sebagaimana diketahui, informasi objek lelang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat melalui situs tersebut, terlebih saat ini sudah ada fitur atau kategori khusus produk UMKM. Tidak cukup sampai disitu, KPKNL juga turut mencoba mengkampanyekan lelang DJKN melalui platform media sosial kepada masyarakat umum agar memperluas jangkauan pasar.

  


         

B. Manfaat Menjual Melalui Aplikasi Lelang

 Kemudahan akses lelang oleh DJKN ini tentu akan membawa keuntungan bagi UMKM, karena produknya dapat dikenal luas sehingga akan meningkatkan potensi laku. Adapun manfaat yang akan didapat diantaranya adalah :

1.     Memberikan kemudahan pengusaha dalam memasarkan produk-produknya

2.     Memberikan pilihan jual beli UMKM kepada masyarakat

3.     Menjadikan KPKNL dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Dengan Pemasaran Produk UMKM Melalui Lelang

4. Menjadikan harga barang atau produk UMKM menjadi sangat kompetitif.

 

Menurut penulis sendiri hingga saat ini meskipun pelaksanaan lelang UMKM masih belum memenuhi harapan para pelaku UMKM baik penjual maupun pembeli. Seperti,  aplikasi lelang.go.id masih memiliki banyak keterbatasan dibandingkan dengan marketplace lain seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli dan lain-lain. Marketplace tersebut memberikan kemudahan dan kepraktisan kepada pengusaha UMKM dalam memasarkan produk-produknya demikian juga dengan masyarakat yang ingin membeli produk-produk UMKM.

Satu diantaranya adalah dalam pembuatan akun belum bisa mengakomodir semua kalangan. Misalnya, terkait persyaratan menjadi peserta lelang UMKM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP, yang sebagian masyarakat masih kesulitan dalam memperoleh NPWP contoh para pelajar, mahasiswa, pekerja bebas lainnya. Persyaratan ini menyebabkan masyarakat berkurang untuk menjadi peserta lelang UMKM. Demikian pula adanya regulasi penyetoran uang jaminan dulu bagi peserta beberapa hari sebelum pelaksanaan lelang menjadikan lelang UMKM kurang praktis karena pembeli biasanya memiliki ekspektasi 'ada uang dan ada barang'.  Aplikasi lelang.go.id sampai saat ini juga belum terintegrasi dengan jasa pengiriman swasta ataupun non-swasta sehingga biaya pengiriman produk UMKM yang dibeli oleh pembeli dari luar kota belum pasti. Sehingga pembeli masih harus dibebankan dengan biaya pengiriman setelah pelaksanaan lelang.

Saat ini, penulis berharap agar platform digital lelang yang dimiliki DJKN dapat lebih berkembang sehingga terus memberikan kemudahan-kemudahan dalam bentuk fitur-fitur baru yang memungkinkan untuk menjangkau pasar lebih luas. Namun, juga harus diimbangi dengan pengembangan regulasi agar lelang oleh DJKN ini dapat menjangkau seluruh kalangan, bahkan bagi yang belum memiliki (NPWP) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penulis yakin, platform lelang DJKN kedepannya dapat menjadi pilihan yang setara dengan platform-plaatform jual-beli melalui daring lainnya, dan juga yang terpenting dapat bermanfaat sebanyak-banyaknya untuk memajukan ekonomi nasional.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini