WASPADA PENIPUAN TERKAIT PELAKSANAAN LELANG OLEH KPKNL PALOPO
TONI AGUS WIJAYA | Kamis, 26 April 2018 | 0000-00-00 00:00:00 | 0 kali
1.Tidak
pernah ada permintaan uang muka atau Down
Payment (DP) untuk pembelian objek lelang.
2.Uang
jaminan lelang selalu disetorkan ke rekening KPKNL, bukan atas nama pribadi.
3.Penyetoran
uang jaminan lelang merupakan syarat untuk mengikuti lelang, bukan jaminan
pasti menang lelang.
4.Pelaksanaan
lelang selalu terbuka untuk umum (tidak ada yang ditutup-tutupi/disembunyikan)
dan didahului dengan pengumuman lelang.
5.Apabila
menemukan selebaran atau penawaran melalui telepon yang mencurigakan, silahkan
hubungi contac center kami di 1500991 atau KPKNL Palopo (0471) 327501.