Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
KPKNL Palopo Lakukan Penilaian Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perum LPPNPI/AirNav Indonesia
Hayuningtyas Iga Siwi
Selasa, 22 November 2022   |   60 kali

Pekan lalu (15 November - 20 November 2022), Tim penilai KPKNL Palopo melakukan survei lapangan terkait kegiatan Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Perum LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayaran Navigasi Penerbangan Indonesia) atau AirNav Indonesia.

KPKNL Palopo menugaskan Tim Penilai yang diketuai oleh Dendi Yudha Satria, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama, serta dua nggota lainnya yaitu Ali Hamzah dan M. Fathur Rahman.

Objek yang dinilai berupa menara navigasi Bandara Andi Jemma di Kecamatan Masamba, menara navigasi Bandara Lagaligo di Kecamatan Bua, menara navigasi Bandara Rampi di Kecamatan Rampi, dan menara navigasi Bandara Seko di Kecamatan Seko. Dalam kegiatan survei lapangan, Tim Penilai mengumpulkan data-data yang diperlukan, diantaranya yaitu pengukuran dan penialaian kondisi bangunan dari berbagai komponennya. Dalam setiap kegiatan survei, Tim Penilai selalu didampingi oleh perwakilan dari pihak Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia.

Penilaian tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari nilai wajar atas BMN dalam penguasaan Kementerian Perhubungan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) kepada Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia.

Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia merupakan perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di seluruh Indonesia yang seluruh kepemilikan modalnya dimiliki oleh Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian BUMN. Diharapkan dengan adanya PMPP ini, dapat memperbaiki struktur permodalan dan dapat meningkatkan optimalisasi penggunaan BMN sehingga kontribusi kepada Negara dapat lebih optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini