Rabu, 9 November 2022 – Kepala KPKNL Palopo, Ya’kub, dengan didampingi oleh
Pelaksana pada Subbagian Umum, Mario Namora, menghadiri kegiatan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Tahun 2021/2022 di Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Malili. Pemusnahan
Barang yang kemudian telah menjadi BMN tersebut, merupakan Barang Kena Cukai
(BKC) Ilegal hasil penindakan yang telah dilakukan KPPBC Malili selama periode
bulan Oktober 2021 s.d. Oktober 2022. Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang
dimusnahkan merupakan hasil dari 93 penindakan yang didapat di Wilayah
Pengawasan Bea Cukai Malili meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu,
Tana Toraja, Toraja Utara dan Kota Palopo dikarenakan Barang Kena Cukai
(BKC) tersebut melanggar Undang-Undang Cukai. Menyimpan dan/atau mengedarkan
rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, atau
tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai
Dalam kesempatan tersebut, sedikitnya tidak
kurang dari 469.760 Batang Rokok Ilegal, 54,48 Liter Minuman Mengandung Etil
Alkohol (MMEA) Ilegal dan 1 unit Handphone hasil penindakan dimusnahkan dalam
kegiatan tersebut. Diperkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar 530
juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 351 juta rupiah. Pemusnahan
BKC Ilegal tersebut bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang agar
tidak dapat lagi bisa dimanfaatkan oleh siapapun.
Berlokasi di Lapangan KPPBC TMP C Malili, dalam
kegiatan pemusnahan BKC Ilegal kali ini juga dihadiri oleh Bupati Luwu Timur,
Kepala KPKNL Palopo, Wakil Kepala Polres Luwu Timur, Ketua Pengadilan Negeri
Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kepala Satpol PP Luwu Timur,
Kepala Bagian Ekonomi Setda Kab. Luwu, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri
Palopo, Staf Ahli Pemerintah Kota Palopo, Sekretaris Satpol PP Kota Palopo,
Komando Rayon 15 Malili, Kepala Bagian Perekonomian Palopo, Analis Ekonomi Luwu
Utara, Sekertaris Satpol PP Kab. Tana Toraja, Kepala Bidang Satpol PP Toraja
Utara.
Dengan adanya hasil pemusnahan BKC Ilegal, diharapkan dapat menekan
peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.