Jumat 10 Juni 2022, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Palopo mengutus tim untuk melaksanakan penilaian atas Barang
Milik Negara (BMN) dalam rangka penghapusan BMN berupa kendaraan dinas roda empat dan roda dua pada Polres
Luwu. Tim tersebut terdiri atas Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Yusuf
Rombe, Staf Ali Hamzah, dan didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Novian
Fatckurrahman.
Hadirnya seksi
Kepatuhan Internal dalam tugas ini, merupakan salah satu bentuk pengawasan dalam proses
penilaian, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, sehingga integritas dan profesionalitas tim penilai dapat tetap terjaga.
Tim penilai dari KPKNL Palopo dalam melaksanakan
tugasnya didampingi oleh pihak Polres Luwu yaitu Bapak Ali yang bertugas pada
bagian logisitik. Beliau menunjukkan unit mana saja yang diajukan permohonan
penilaian dalam rangka penghapusan. Sesuai dengan informasi beliau, terdapat 27 unit kendaraan dinas
yang diajukan untuk dinilai, terdiri dari 6 unit kendaraan bermotor roda empat, dan 21
kendaraan bermotor roda dua, namun melihat kondisi barang, pihak Polres Luwu memutuskan hanya
3 unit kendaraan dinas yang diajukan untuk dinilai sebagai kendaraan utuh, yaitu
mobil, sedangkan 3 unit mobil dan 27 unit sepeda motor lainnya, diajukan untuk dinilai sebagai scrap.
Lebih lanjut, proses penilaian ini juga
merupakan bentuk sinergi dari pihak Polres Luwu dan KPKNL Palopo khususnya
dalam bidang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Diharapkan kedepannya
dapat terjalin hubungan yang makin erat antara KPKNL Palopo dengan seluruh stakeholder, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Palopo, khususnya dalam bidang pengelolaan BMN, dapat berjalan secara lebih optimal.