Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
FGD Pejabat Administrator Kuartal III Tahun 2021
Khairurrijal Ibrahim
Selasa, 14 September 2021   |   121 kali

Palopo – Jumat (10/09) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo melakukan Focus Group Discussion Pejabat Administrator III Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat KPKNL Palopo Lantai 1. Tema pada FGD kali ini adalah “Menuju Kemenkeu Government 4.0”.

 

Kegiatan FGD ini dipimpin oleh Kepala KPKNL Palopo, Ya’kub dan dihadiri oleh Jajaran Pegawai KPKNL. Dalam paparannya Ya’kub menjelaskan pesan-pesan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, antara lain Pejabat Administrator (PA) harus menjadi teladan (role model) bagi seluruh pegawai dalam membangun budaya kolaborasi dan sistem kerja lintas unit, PA dituntut memiliki inisiatif untuk membangun kolaborasi (dengan internal dan eksternal Kemenkeu) tanpa perlu menunggu penugasan dari pimpinan, PA harus memastikan tidak ada pegawai yang tertinggal dalam implementasi RKMD Kemenkeu, serta data, aset, dan SDM adalah milik Kemenkeu. Setiap unit pengampu harus bersedia berbagi data, berbagi ruang kerja, dan bertukar SDM untuk keperluan organisasi yang lebih luas.

 

Hal ini mengindikasikan bahwa dalam mencapai tujuan, tidak boleh ada lagi ego-ego sektoral, dan semua pegawai Kemenkeu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Materi selanjutnya yang dibawakan adalah tentang bagaimana Kemenkeu dapat mencapai kondisi organisasi yang mengedepankan prinsip “Learning Organization”. Dalam paparan ini, Ya’kub menjelaskan mengenai konsep “Learning Organization” dan bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

 

Selanjutnya yang terakhir disampaikan pimpinan pada kesempatan ini sebagai penutup adalah, Kerangka Kerja Integritas Kementerian Keuangan, dimana hal ini sejalan dengan nilai kementerian keuangan itu sendiri, yaitu Integritas. Adapun manfaat dari kerangka kerja ini antara lain, sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai terkait program penguatan integritas. Memetakan dengan jelas peran setiap pegawai/pejabat dalam membangun dan menegakan integritas, serta meningkatkan nilai integritas, dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan organisasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini