Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
Penandatanganan BAST Pengembalian Piutang BPJS TK Palopo
Khairurrijal Ibrahim
Selasa, 14 September 2021   |   198 kali

Palopo – Jumat (03/09) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo melaksanakan serah terima pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), dengan Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Pada kesempatan ini, serah terima pengembalian BKPN dilakukan oleh Rusdiansyah, Kepala BPJS TK Cabang Palopo sebagai pihak penyerah piutang, dengan Ya'kub, Kepala KPKNL Palopo yang bertindak mewakili PUPN sebagai pengurus piutang. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Kepala KPKNL Palopo.


Pengembalian BKPN milik BPJS ini merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Pengurusan Piutang Penyerahan Dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dilatar belakangi berakhirnya perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor PER/16/012015 tanggal 29 Januari 2015. Dengan berakhirnya perjanjian tersebut,  maka pengurusan piutang BPJS Kembali menjadi kewenangan BPJS. 


BKPN yang dikembalikan berjumlah 10 (sepuluh) berkas, dengan rincian 8 (delapan) berkas aktif, dan 2 (dua) berkas telah berstatus Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Untuk delapan berkas yang masih aktif, total nilai outstanding piutangnya sebesar Rp383.170.551,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). 


Diharapkan dengan adanya serah terima pengembalian BKPN milik BPJS ini, ke depan PUPN bisa lebih fokus dan optimal dalam pengurusan Piutang Negara khususnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga, maupun yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) seperti Piutang Negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini