Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
Ikuti Crash Program, Tiga Debitur Terima Kembali Jaminan Utangnya
Khairurrijal Ibrahim
Senin, 14 Juni 2021   |   394 kali

Palopo – Tiga debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam Crash Program mendapatkan kembali Jaminan Utangnya dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo. “Atas piutang debitur-debitur tersebut telah diterbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas atau SPPNL, sehingga debitur dan/atau penanggung hutang tersebut berhak mendapatkan kembali aset-asetnya yang dahulu diserahkan sebagai jaminan utang,” jelas Kepala KPKNL Palopo, Ya’kub saat menyerahkan secara langsung jaminan tersebut kepada debitur pada Jumat (11/06) di KPKNL Palopo.

 

Ya’kub menjelaskan bahwa Crash Program merupakan kebijakan pemerintah yang pada dasarnya memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah kewajiban utang yang harus dibayar/diselesaikan oleh penanggung hutang, atau keringanan berupa moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Dalam program ini, diberi keringanan berupa penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta keringanan dalam bentuk pengurangan pokok utang,” terangnya.

 

Lebih lanjut Ya’kub menjelaskan bahwa Besaran tarif keringanan yang diterapkan untuk sisa pokok utang yaitu sebesar 35% atau 60%, tergantung ada tidaknya barang jaminan, serta terdapat keringanan tambahan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, atau sebesar 30% apabila lunas pada Juli sampai dengan September 2021, atau sebesar 20% apabila lunas pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

 

Salah satu debitur yang telah melunasi kewajibannya mengatakan bahwa kebijakan pemerintah ini sangat membantu mereka dalam mengatur kembali kondisi keuangannya. Ia menegaskan bahwa prosedur mengikuti Crash Program ini sangat mudah untuk dilaksanakan, dan dalam prosesnya sama sekali tidak ada pungutan atau biaya tambahan apapun yang harus dia bayarkan selain dari jumlah kewajiban sebagaimana telah disebutkan dalam persetujuan mengikuti Crash Program yang diterbitkan oleh KPKNL. “Saya berterima kasih pada KPKNL atas petunjuk yang sangat mudah untuk diikuti,” ujarnya. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini