Rabu (3/2)
Markus Lanteng selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama KPKNL Palopo
mengikuti Online Assessment Center (OAC) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN). OAC dilaksanakan sebagai salah satu syarat kenaikan
jenjang jabatan fungsional pelelang.
Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.06/2017 tentang Standar
Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang, OAC
dilaksanakan jika angka kredit pejabat fungsional pelelang telah terpenuhi.
Dalam hal ini, Markus yang telah memenuhi angka kredit pelelang ahli pertama kemudian
melaksanakan OAC untuk kenaikan jenjang jabatan menuju pelelang ahli muda.
OAC dilaksanakan
dengan Remote Dekstop Connection melalui
jaringan khusus Kemenkeu sehingga setiap aktivitas dari Assessee selalu termonitor oleh server pusat. Dengan begitu,
walaupun dilaksanakan secara daring di kantor KPKNL Palopo, OAC tetap dapat
terlaksana dengan lancar, jujur, efektif dan efisien.
Dalam Pelaksanaan OAC tersebut, Markus didampingi Person in Charge (PIC) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan OAC berjalan lancar dan tidak terjadi kendala khususnya perihal perangkat dan jaringan yang digunakan. Selain oleh PIC TIK, Markus juga didampingi pegawai seksi Kepatuhan Internal sebagai pengawas langsung di lokasi ujian.
(Teks : Ali Hamzah, Foto : Dendi Y.)