Makassar
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Palopo diwakili Pramoedya Wardhana selaku Kepala Seksi Piutang
Negara dan Toni Agus Wijaya selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi menghadiri
undangan rapat koordinasi penyelesaian tunggakan Dana Penguatan Modal Lembaga
Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP)
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertempat di ruang rapat pimpinan DKP Prov Sulsel
di Makassar pada Jum'at (18/09/2020).
Hadir
pula dalam kegiatan tersebut Andi Sutrisno (Kabid Piutang Negara Kanwil DJKN
Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat), Sumarno (Kasi Piutang Negara KPKNL
Makassar) dan Andi Ahmad Rifai (Plt. Kasi Piutang Negara KPKNL Parepare). Rapat
Koordinasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut hasil rapat rekonsiliasi
data LUEP yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian di Bogor pada tanggal 28
Agustus 2020.
Rapat
dipimpin oleh Arfain selaku Sekretaris Dinas dengan didampingi Agus
Takariyawati selaku Fungsional AKP dan Nurhayati selaku pemegang rekening
pengembalian LUEP. Arfain menyampaikan terkait langkah-langkah yang perlu
dilakukan agar tunggakan LUEP cepat selesai, jumlah outstanding debitur aktif dan rencana penyetoran Hak Penyerah
Piutang yang langsung disetorkan pihak KPKNL ke kas negara dimana sebelumnya
disetorkan terlebih dahulu ke DKP.
Pada
kesempatan tersebut, Andi menyampaikan bahwa debitur aktif LUEP di bawah
lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar sampai saat ini masih tersisa 67 debitur,
pada KPKNL Makassar 22 debitur, KPKNL Parepare 33 debitur dan KPKNL Palopo 12
debitur. Andi memberi masukan terkait langkah percepatan penyelesaian, di mana
sebaiknya segera dilakukan sebagaimana SE Dirjen KN nomor SE-01/KN/2020 tentang
Percepatan Pengurusan Piutang Negara yang berlaku sampai bulan Agustus 2021.
Sumarno
menambahkan bahwa dari 52 debitur yang diserahkan ke KPKNL Makassar, 30 telah
selesai sehingga sisa 22 debitur, dimana pada akhir tahun akan ada beberapa
jaminan debitur yang dilaksanakan lelang. Selain itu perlu juga melibatkan
peran DKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana usul dari Rifai. Menurut Rifai
keterlibatan Pemprov akan membantu proses penyelesaian menjadi lebih cepat.
Rifai
juga menyampaikan terkait kendala yang dihadapi saat melakukan penagihan di
wilayah kerjanya di Parepare. Menurutnya, beberapa debitur memiliki karakteristik
yang berbeda. Itu disebabkan sebagian debitur perlu dilakukan penagihan secara
langsung agar mau membayar karena saat dilakukan pemanggilan tidak mau hadir di
KPKNL. Pramoedya menanggapi kegiatan rapat koordinasi ini pertama kali
dilakukan oleh DKP, padahal koordinasi untuk percepatan penyelesaian debitur
itu sangat penting sekali selain rekonsiliasi data pembayaran outstanding saldo hutang sehingga perlu
dilakukan secara rutin untuk mempermudah monitoring penyelesaian debitur LUEP.
Dalam
kesempatan yang sama, terkait adanya setoran langsung ke kas negara, Toni
menyampaikan KPKNL menunggu surat resmi dengan menyebutkan kode satuan kerja
(satker) dan kode akun penyetoran ke kas negara, hal ini untuk menghindari
adanya kesalahan/temuan dari pihak pemeriksaan. Mengingat untuk langsung
melakukan penyetoran ke kas negara pada aplikasi simponi perlu menginput kode
satker dan kode akun.
Salah
satu kesimpulan dalam rapat koordinasi ini yaitu DKP Provinsi Sulsel akan ikut
melibatkan DKP pada Kota/Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian
tunggakan LUEP dan adanya pertemuan rutin terkait percepatan penyelesainnya. Arfain
berharap sinergi dan kerjasama yang terjalin selama ini bisa terus berlangsung
lebih baik dengan hasil optimal.
Rapat berlangsung dengan tetap memenuhi protokol kesehatan dan tidak menghilangkan
keseriusan terhadap pembahasan percepatan penyelesaian tunggakan LUEP itu
sendiri. (Foto/Teks:Bayu/Toni Wijaya)