Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
KPKNL Palopo Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Tunggakan DPM LUEP
Toni Agus Wijaya
Senin, 21 September 2020   |   131 kali

Makassar -  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo diwakili Pramoedya Wardhana selaku Kepala Seksi Piutang Negara dan Toni Agus Wijaya selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi menghadiri undangan rapat koordinasi penyelesaian tunggakan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertempat di ruang rapat pimpinan DKP Prov Sulsel di Makassar pada Jum'at (18/09/2020).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Andi Sutrisno (Kabid Piutang Negara Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat), Sumarno (Kasi Piutang Negara KPKNL Makassar) dan Andi Ahmad Rifai (Plt. Kasi Piutang Negara KPKNL Parepare). Rapat Koordinasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut hasil rapat rekonsiliasi data LUEP yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian di Bogor pada tanggal 28 Agustus 2020.

Rapat dipimpin oleh Arfain selaku Sekretaris Dinas dengan didampingi Agus Takariyawati selaku Fungsional AKP dan Nurhayati selaku pemegang rekening pengembalian LUEP. Arfain menyampaikan terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan agar tunggakan LUEP cepat selesai, jumlah outstanding debitur aktif dan rencana penyetoran Hak Penyerah Piutang yang langsung disetorkan pihak KPKNL ke kas negara dimana sebelumnya disetorkan terlebih dahulu ke DKP.

Pada kesempatan tersebut, Andi menyampaikan bahwa debitur aktif LUEP di bawah lingkungan Kanwil DJKN Sulseltrabar sampai saat ini masih tersisa 67 debitur, pada KPKNL Makassar 22 debitur, KPKNL Parepare 33 debitur dan KPKNL Palopo 12 debitur. Andi memberi masukan terkait langkah percepatan penyelesaian, di mana sebaiknya segera dilakukan sebagaimana SE Dirjen KN nomor SE-01/KN/2020 tentang Percepatan Pengurusan Piutang Negara yang berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Sumarno menambahkan bahwa dari 52 debitur yang diserahkan ke KPKNL Makassar, 30 telah selesai sehingga sisa 22 debitur, dimana pada akhir tahun akan ada beberapa jaminan debitur yang dilaksanakan lelang. Selain itu perlu juga melibatkan peran DKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana usul dari Rifai. Menurut Rifai keterlibatan Pemprov akan membantu proses penyelesaian menjadi lebih cepat.

Rifai juga menyampaikan terkait kendala yang dihadapi saat melakukan penagihan di wilayah kerjanya di Parepare. Menurutnya, beberapa debitur memiliki karakteristik yang berbeda. Itu disebabkan sebagian debitur perlu dilakukan penagihan secara langsung agar mau membayar karena saat dilakukan pemanggilan tidak mau hadir di KPKNL. Pramoedya menanggapi kegiatan rapat koordinasi ini pertama kali dilakukan oleh DKP, padahal koordinasi untuk percepatan penyelesaian debitur itu sangat penting sekali selain rekonsiliasi data pembayaran outstanding saldo hutang sehingga perlu dilakukan secara rutin untuk mempermudah monitoring penyelesaian debitur LUEP.

Dalam kesempatan yang sama, terkait adanya setoran langsung ke kas negara, Toni menyampaikan KPKNL menunggu surat resmi dengan menyebutkan kode satuan kerja (satker) dan kode akun penyetoran ke kas negara, hal ini untuk menghindari adanya kesalahan/temuan dari pihak pemeriksaan. Mengingat untuk langsung melakukan penyetoran ke kas negara pada aplikasi simponi perlu menginput kode satker dan kode akun.

Salah satu kesimpulan dalam rapat koordinasi ini yaitu DKP Provinsi Sulsel akan ikut melibatkan DKP pada Kota/Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian tunggakan LUEP dan adanya pertemuan rutin terkait percepatan penyelesainnya. Arfain berharap sinergi dan kerjasama yang terjalin selama ini bisa terus berlangsung lebih baik dengan hasil optimal.

Rapat berlangsung dengan tetap memenuhi protokol kesehatan dan tidak menghilangkan keseriusan terhadap pembahasan percepatan penyelesaian tunggakan LUEP itu sendiri. (Foto/Teks:Bayu/Toni Wijaya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini