Palopo-Kamis
19 Maret 2020 pukul 08.00 WITA s.d selesai, bertempat di ruang rapat KPKNL
Palopo dilaksanakan Focus Group
Discussion Kode Etik dan Kode Perilaku PNS yang dihadiri oleh seluruh
pegawai/pejabat di lingkungan KPKNL Palopo. FGD dibuka dan dipaparkan oleh Sdr. Ya’kub selaku Kepala KPKNL
Palopo, dengan materi pemaparan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode
Perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam
kegiatan dimaksud Ya’kub memaparkan terkait latar belakang, dasar hukum
terbitnya PMK, disiplin PNS dan kode etik PNS, contoh pelanggaran disiplin PNS
dan kode etik PNS dikaitkan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan
(Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan), isu LGBT
dikatikan dengan sanksi, tujuan dan manfaat kode etik PNS, butir-butir Kode Etik
dan Kode Perilaku dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan, Mekanisme Pencegahan
Pelanggaran Kode Etik, Mekanisme Penegakan Pelanggaran Kode Etik, Pembentukan
Majelis Kode Etik, serta Pemantauan dan Evaluasi.
Penjelasan
berupa contoh riil penerapan dan pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS
yang sering terjadi di kehidupan sehari hari menjadi pembahasan yang paling
menarik untuk dicermati dan dipahami oleh seluruh pegawai. Pemberian contoh
riil ini lebih membuka pengetahuan agar seluruh pegawai KPKNL Palopo dapat
langsung mengimplementasikan bukan hanya memahami secara kontekstual. Pada
kesempatan ini juga terdapat sharing
sehingga segala permasalahan, tantangan, dan hambatan dapat diselesaikan dengan
baik dan tentu saja tanpa melanggar kode etik dan kode perilaku PNS.
FGD Kode Etik dan Kode
Perilaku PNS seperti yang dilakukan hari ini akan dilakukan setiap triwulannya.
Kegiatan semacam ini merupakan bukti konkret pimpinan KPKNL Palopo untuk
mendukung penuh penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku PNS khususnya di
lingkungan KPKNL Palopo. (Teks/Foto: Bayu Aji-Toni Wijaya/Bayu Aji)