Palopo-Sehubungan dengan
perkembangan informasi terkait Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor
SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut
Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, sejak tanggal 16 Maret 2020 Area
Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Palopo tutup sementara. Hal tersebut dilakukan dalam
rangka upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di
lingkungan Kementerian Keuangan yang kemungkinan dapat terjadi pada saat
pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum,
rapat-rapat, pelatihan dengan tatap muka dan sebagainya.
Namun demikian, penutupan
APT ini tidak menghalangi pelayanan yang diberikan oleh seluruh jajaran pegawai
KPKNL Palopo kepada para stakeholders. Berbeda dengan hari
sebelumnya, segala bentuk kegiatan pelayan diberikan melalui media daring yang
tersedia atau melalui pos tercatat untuk menghindari tatap muka secara
langsung. Komunikasi dengan pihak eksternal dalam rangka pelayanan juga
dilakukan melalui media komunikasi seperti telpon, WA, email, dan sejenisnya
sehingga dapat meminimalisir adanya kontak langsung secara tatap muka.
Sejalan dengan Surat Edaran
Menteri Keuangan nomor SE-5/MK.1/2020 KPKNL Palopo berkomitmen untuk
mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai KPKNL Palopo dari
risico COVID-19 namun tetap memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta
layanan tetap berjalan secara efektif dan efisien. Semoga pandemi corona ini
segera berlalu dan seluruh aktivitas pelayanan kembali normal seperti biasanya.
(Teks: Toni Wijaya-Bayu Aji)