Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo adakan Sosialisasi Lelang Bersama KPKNL Palopo
Dendi Yudha Satria
Senin, 22 Juli 2019   |   308 kali

Palopo - Kamis, 19 Juli 2019 pukul 09.00 WITA s.d selesai bertempat di ruang rapat lantai II kantor PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo, Ya’kub selaku Kepala KPKNL Palopo di dampingi oleh Bahtiar selaku Kepala Seksi Lelang dan Muhammad Mukti Abadi selaku Pelaksana Seksi Lelang telah memenuhi undangan nomor: SR/423/B/PL/VII/2019 perihal Sosialisasi terkait Mekanisme dan tata cara pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kota Palopo bagi Nasabah PT. Bank Sulselbar se-Luwu Raya, Toraja dan Enrekang dengan kategori macet dan memiliki agunan yang marketable. Kegiatan dibuka oleh Ruslan selaku Kepala Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo yang dihadiri oleh pegawai PT.Bank Sulselbar. 

 

Dalam arahannya, Ruslan pada intinya menyampaikan terima kasih kepada satker KPKNL Palopo yang sudah bersedia hadir memenuhi undangan dan berharap agar semakin hari semakin baik sinergi antara PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo dengan KPKNL Palopo.

 

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ya’kub, beliau memaparkan tentang pengertian lelang, jenis-jenis lelang secara umum hingga persyaratan yang harus dipenuhi untuk ikut lelang.

 

Bahtiar dalam paparannya menyampaikan tentang Eksekusi Hak Tanggungan. “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya,” ucap Bahtiar.

Kemudian, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Lebih lanjut Bahtiar memaparkan tentang bagaimana proses lelang berlangsung, persyaratan nilai limit, pengumuman lelang, pembatalan lelang hingga bea lelang yang harus dikeluarkan untuk pengajuan lelang. Setelah paparannya dari KPKNL, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir.


Dengan adanya sosialisasi lelang ini, KPKNL Palopo berharap kepada seluruh masyarakat agar jangan ragu untuk mengikuti lelang karena jelas prosesnya dan dijamin transparansinya. (Foto/Teks: Muhammad Mukti Abadi/Dendi Yudha Satria) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini