Palopo - Selasa (19/12/2017) merupakan hari yang istimewa bagi KPKNL
Palopo. Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan Yudi Pramadi, Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Dodi
Iskandar, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Anugrah Komara, Kepala Kanwil DJP
Sulseltrabar Eka Sila Kusna Jaya, beserta rombongan melaksanakan
kegiatan penelitian lapangan sekaligus rapat terkait Status Penggunaan atas
sebagian Barang Milik Negara (BMN) KPP Pratama Palopo, di
Jalan Andi Kambo Nomor 55 Kota Palopo yang saat ini digunakan oleh
KPKNL Palopo.
“Dalam rapat ini perlu dilakukan kesepahaman terkait permohonan status
penggunaan dan persetujuan penggunaan sementara BMN KPP Pratama Palopo kepada
KPKNL Palopo,” ujar Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Anugrah Komara dalam
pembukaan rapat pemenuhan kebutuhan Gedung Kantor pada KPKNL Palopo.
“Atas informasi yang ada pada Kanwil DJKN Sulseltrabar, tidak terdapat BMN
pada DJKN selaku Pengelola Barang, seperti eks PT. PPA, eks BPPN, eks BDL, dan
lain-lain pada Kota Palopo yang dapat ditetapkan status penggunaannya untuk
pemenuhan gedung kantor KPKNL Palopo. Selain itu KPKNL Palopo saat ini
kesulitan untuk menganggarkan biaya pengelolaan terkait kesepakatan penggunaan
sementara gedung kantor,” tambah Anugrah.
Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemenkeu, Yudi Pramadi
menyampaikan Kementerian Keuangan merupakan satu unit kesatuan
utuh antar unit eselon I. Sesuai instruksi Menteri Keuangan perlu
dilakukan optimalisasi dan utilisasi BMN di lingkungan Kementerian
Keuangan. Jumlah tanah terbatas dan harga tanah selalu naik, untuk itu
Kementerian Keuangan telah melakukan kajian dan berusaha memenuhi kebutuhan
gedung kantor dan rumah negara. Selain itu, Yudi menambahkan Pengelolaan BMN
antar unit eselon I Kementerian Keuangan di kota Palopo khususnya
pemenuhan kebutuhan gedung kantor pada KPKNL Palopo agar dicarikan solusi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Terkait
persetujuan penggunaan sementara perlu dicantumkan detail luas
bangunan yang dilakukan penggunaan sementara.
Sementara itu, Sekretaris DJKN Dodi Iskandar mengungkapkan bahwa DJKN
selaku Pengguna Barang masih membutuhkan banyak BMN terkait pemenuhan sarana
dan prasana. Aset yang saat ini digunakan agar dapat dimaksimalkan
pemanfaatannya sehingga biaya pemeliharaan tidak menghabiskan APBN. “Terkait
pengadaan tanah dengan APBN saat ini sulit dilaksanakan sehingga
perlu memaksimalkan BMN yang terdapat di unit eselon I lain di Kementerian
Keuangan maupun aset pengelola
lainnya. Atas persetujuan penggunaan sementara BMN berupa
sebagian tanah dan bangunan gedung kantor permanen yakni selama 5
tahun, tetap mengikuti ketentuan dari Pengguna Barang, akan tetapi tetap
mengharap untuk dimungkinkan dilakukan alih penggunaan BMN,"
ucapnya.
Kepala KPKNL Palopo, Bula menambahkan bahwa KPKNL Palopo saat ini
menggunakan sebagian tanah dan bangunan gedung kantor milik KPP Pratama Palopo
dengan status Penggunaan Sementara dengan luas tanah yang
digunakan saat ini 3.654 m2 dan luas bangunan 997,5 m2. “Selama 10
tahun keberadaan KPKNL Palopo, sampai saat ini belum memiliki gedung kantor,
sehingga kedepannya KPKNL Palopo dapat memiliki gedung kantor sendiri,”
harapnya.
Pada kesempatan selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Sulseltrabar Eka Sila
Kusna Jaya menyampaikan DJP menyambut baik optimalisasi dan utilisasi BMN
yang merupakan arahan Menteri Keuangan. DJP saat ini sedang melaksanakan
pengembangan organisasi yang menuntut kebutuhan BMN dan kebutuhan SDM
terpenuhi. Kesulitan-kesulitan pengelolaan BMN khususnya dalam
pemenuhan gedung kantor bagi KPKNL Palopo dan juga bagi KPP Pratama
Palopo perlu ditemukan solusinya agar terjadi win win solution di antara unit eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Diakhir rapat, disepakati atas tanah dan bangunan yang saat ini digunakan
KPKNL Palopo tetap dilakukan penggunaan sementara dan KPKNL Palopo tetap
mencari aset-aset BMN Idle yang
berada di Kota Palopo untuk dilakukan kajian dalam rangka pemenuhan kebutuhan
kantor bagi KPKNL Palopo. (Teks Seksi HI/Fotografer Agus Gede
Wiranata)