Palopo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Kembali/(Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2017 pada 29 - 30 Agustus 2017 yang dihadiri perwakilan satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi target
revaluasi BMN Tahun 2017.
"SIMAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu kegiatan
pengelolaan BMN mulai dari perencanaan, penggunaan, pemeliharaan,
penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, sampai
dengan pengawasan dan pengendalian BMN dimana aplikasi SIMAN menggunakan
database terpusat dan komunikasi data berbasis internet yang dapat diakses oleh
Pengelola Barang dan Pengguna Barang dimana dasar implementasi berdasarkan Surat Menteri
Keuangan Nomor : S-220/MK.6/2015 tanggal 26 Juni 2015 Tentang Launching SIMAN
Fitur Master Aset, Perekaman SK, Pemuktahiran Data dan Perencanaan Kebutuhan
BMN “ucap Mahyuddin Makmur Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Palopo dalam pembukaan Bimbingan Teknis Program Penilaian Kembali (Revaluasi)
BMN Tahun 2017.
Sosialisasi ini dibagi dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama dibawakan oleh Mahyuddin
Makmur. Pada sesi ini Mahyuddin menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Penilaian Kembali
BMN/D ini berupa aset tetap tanah, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan
jaringan. Selain itu Mahyuddin menambahkan bahwa terdapat penambahan menu pada
aplikasi SIMAN yaitu fitur Penilaian Kembali BMN, fitur tersebut merupakan dari
aplikasi SIMAN yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan Penilaian Kembali BMN
tahun 2017-2018 mulai dari persiapan data awal, pencetakan Kertas Kerja
Inventarisasi, Download Form Pendataan, Update Data Hasil Inventarisasi,
Pencetakan Laporan, dan Tindak Lanjut (Rekonsiliasi Penilaian Kembali). Fitur penilaian
kembali dapat diakses oleh seluruh level Pengguna dan Pengelola Barang.
Sedangkan untuk sesi kedua dibawakan oleh staf Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Palopo Agus Gede Wiranata. Agus menyampaikan bahwa tujuan
aplikasi penilaian kembali BMN diantaranya (1) Membantu proses pelaksanaan penilaian kembali mulai dari persiapan
data awal, pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut sehingga penilaian kembali BMN menjadi
lebih mudah, cepat, efektif dan efisien (2) Digitalisasi seluruh dokumen penilaian kembali BMN (3) Terbentuknya database nasional
hasil Penilaian Kembali BMN (4) Monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan Penilaian Kembali BMN seluruh unit secara online
dan realtime.
Para peserta sangat antusias dan menyambut baik dengan adanya kegiatan
ini. Terbukti banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta. Diakhir acara Mahyuddin Makmur berharap dengan adanya bimbingan
teknis ini satker dapat
lebih memahami/mengetahui tata cara penginputan fitur penilaian kembali BMN yang ada di Aplikasi SIMAN dan kegiatan penilaian kembali BMN
dapat terlaksana dengan baik dan sukses berkat kerjasama Tim Pelaksana Penilai
DJKN dengan pihak pengguna barang. (Teks/Fotografer : Seksi Hukum dan Informasi).