Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
KPKNL Palopo Sukses Melaksanakan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kab. Luwu
Muhammad Noor Akhmad
Kamis, 08 Juni 2017   |   580 kali

Luwu- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo (KPKNL Palopo) sukses melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kab.Luwu pada Rabu (07/07/2017) bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No.1 Kompleks Perkantoran Bupati Luwu. “Ini pertama kali Pemerintah Kab.Luwu melaksanakan penjualan BMD melalui mekanisme lelang bekerja sama dengan KPKNL Palopo. Pelaksanaan Lelang ini mempunyai beberapa kelebihan antara lain terbuka untuk umum, transparan, kompetitif, cepat dan aman. Semoga dengan terselenggaranya pelaksanaan lelang ini kerja sama ke depan dapat terus berlanjut dan pengeloaan BMD semakin baik” ucap H.Syaiful Alam, S.E.,M.M Sekretaris Daerah Pemerintah Kab.Luwu dalam sambutan pembukaan lelang BMD Kab.Luwu.


Kegiatan pelaksanaan lelang ini diawali dengan registrasi bagi para calon peserta lelang yang dilaksanakan oleh Ahmad Taufiq dan Lastariyo Widodo. Animo masyarakat untuk mengikuti lelang ini terbilang cukup tinggi, terbukti ada 37 (tiga puluh tujuh) peserta yang akan mengikuti lelang tersebut. Adapun barang yang akan dilelang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) unit kendaraan terdiri dari 24 (dua puluh empat) unit kendaraan roda empat dan 3 (tiga) unit kendaraan roda dua. Markus Lanteng yang bertindak sebagai Pejabat Lelang menyampaikan beberapa hal kepada para peserta lelang diantaranya bahwa sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang bahwa setiap orang/peserta hanya dapat menyetorkan uang jaminan penawaran lelang untuk satu barang/paket barang dan jumlah setoran uang jaminan penawaran lelang untuk masing-masing barang dan besaran uang jaminan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disebutkan dalam pengumuman lelang.


Dari keseluruhan kendaraan yang telah ditawarkan oleh Pejabat Lelang, 11 kendaraan roda empat dan  2 kendaraan roda dua laku terjual sedangkan 13 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua tidak ada penawaran (TAP). Total pokok lelang keseluruhan sebesar Rp167.150.000,00 (seratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah). Mengakhiri acara lelang, Markus Lanteng menambahkan pemenang lelang wajib melunasi pembayaran harga lelang dan bea lelang sebesar 2% secara tunai atau cek paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi pembayaran lelang, maka Pejabat Lelang membatalkan pengesahannya sebagai pembeli/pemenang dengan membuat pernyataan pembatalan dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara.

Pemerintah Kab.Luwu  berterima kasih dan memberikan apresiasi atas peran sosialisasi lelang yang telah dilakukan oleh KPKNL Palopo sehingga pelaksanaan lelang BMD ini berjalan sukses dan lancar. Selanjutnya, untuk kendaraan yang TAP dalam pelaksanaan lelang, Pemerintah Kab.Luwu akan mengevaluasi limit harganya untuk kemudian dilelang pada tahap berikutnya. (Teks/Fotografer : Muhammad Noor Akhmad)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini