Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Artikel
Penyesuaian Pelaksanaan Lelang pada Masa Pandemi COVID-19
Toni Agus Wijaya
Senin, 18 Mei 2020   |   1508 kali

Menyikapi  adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan dan SE-7/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan yang antara lain mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keamanan dan protokol kesehatan. Sejak tanggal 16 Maret 2020, seluruh layanan pada Area Pelayanan Terpadu (APT) ditutup untuk sementara waktu serta layanan dialihkan pada komunikasi melalui telpon maupun e-mail.


Dengan memperhatikan hal di atas dan dalam rangka meminimalisir kendala dalam pemberian layanan lelang selama berlangsungnya keadaan darurat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku unit yang membawahi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan lelang dalam keadaan darurat, yakni Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 (Perdirjen Nomor 3/KN/2020) tanggal 30 Maret 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian layanan lelang pada saat keadaan darurat, antara lain:

1.   Permohonan Lelang

Pemohon lelang dapat mengajukan permohonan lelang melalui fitur permohonan lelang online yang terdapat pada alamat web lelang.go.id dan/atau melalui pos tercatat.


2.   Pelaksanaan Lelang (Kehadiran Penjual dan Saksi dari Penjual)

Kehadiran Penjual dan Saksi dari Penjual dalam pelaksanaan lelang dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, Penjual dan saksi-saksi saling melihat dan mendengar secara langsung dalam pelaksanaan lelang. Kehadiran ini dianggap sama dengan kehadiran sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan di bidang lelang. Setelah seluruhnya  saling terhubung dengan dapat melihat dan mendengar secara langsung, maka untuk Penjual (harus memperlihatkan surat penunjukkannya sebagai Penjual, memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang, kecuali untuk lelang eksekusi yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual dan membacakan pernyataan bermeterai bahwa dia bertanggung jawab  atas keaslian dokumen kepemilikan dan jika barang terjual bersedia menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada pembeli sesuai ketentuan; dan memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah).


3.   Pelunasan Lelang oleh Pembeli

Pada prinsipnya, Pembeli diwajibkan melakukan pelunasan pembayaran uang lelang sesuai dengan ketentuan. Dalam hal Pembeli mengalami kesulitan pelunasan karena keterbatasan layanan perbankan, Pembeli dapat mengajukan dispensasi jangka waktu pelunasan kepada KPKNL pelaksana lelang dengan ketentuan bahwa permohonan dispensasi dimaksud diajukan paling lambat pada hari terakhir batas waktu pelunasan dan dilampiri surat keterangan dari pimpinan cabang bank tempat rekening Pembeli yang menerangkan mengenai penutupan sementara layanan perbankan. Berdasarkan permohonan dispensasi tersebut, Pembeli diberikan dispensasi sampai dengan berakhirnya penutupan sementara layanan perbankan dengan kewajiban melakukan pembayaran uang lelang paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahnya.


4.   Pemberian Layanan Lelang

Apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan oleh Pemohon Lelang/Pembeli Lelang terkait pemberian pelayanan lelang dilakukan melalui sarana komunikasi telpon, WhatsApp, e-mail, dan sejenisnya dengan meminimalisir adanya kontak langsung.


5.   Keberlakuan Penyesuaian Lelang

Perdirjen Nomor 3/KN/2020 ini berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 dan berakhir saat keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dicabut oleh Kepala BNPB.

 

Pandemi COVID-19 ini memberikan dampak perubahan secara tidak langsung, seperti halnya penyesuaian proses bisnis dalam pemberian pelayanan lelang. Meskipun terdapat penyesuaian, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab, professional dan akuntabel serta memperhatikan protokol keamanan kesehatan.

Penulis: Toni Agus Wijaya, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, KPKNL Palopo

 


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini