KPKNL Palembang Sepakat Mewujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Baik Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin
Debby Orjina Elysandi
Selasa, 12 April 2022 | 170 kali
Palembang, Selasa 12 April 2022 - Barang Milik Negara maupun
Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang berdaya guna dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Keberadaanya di kantor-kantor pemerintahan telah
melalui proses yang panjang dengan menggunakan uang rakyat melalui APBN dan
ataupun dari perolehan lainnya yang sah. Oleh sebab itu, ada amanat yang harus
dijaga dalam setiap unit barang sehingga di satu sisi perolehannya bisa efisien (hemat
uang) dan kegunaanya efektif dalam melayani rakyat. Dengan kata lain setiap Unit
Pengguna Barang (UPB) harus mampu mewujudkan tata kelola barangnya dengan baik.
Dalam rangka tersebut di
atas, KPKNL Palembang yang diwakili Kepala Kantor, Ridho Wahyono dan Pemerintah
Daerah Kabupaten Banyuasin, diwakili Bupati Askolani Jasi sepakat untuk
menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pengelolaan BMD dan Pengurusan Piutang
Daerah pada Selasa, 12 April 2022. Penandatanganan berlangsung di Gedung
Paripurna DPRD Kabupaten Banyu Asin disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera
Selatan, Herman Deru.
Kesepakatan tersebut
memiliki landasan yang kuat dan patut dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan
yaitu;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020,
- Penjelasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara, yang dimaksud dengan Piutang Negara adalah
hutang yang langsung terhutang kepada Negara dan oleh karena itu harus dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor
64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian dalam
rangka pengelolaan barang milik daerah dan/atau kekayaan daerah; dan
penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
disebutkan bahwa: a) Penjualan barang milik daerah dilakukan
secara lelang, kecuali dalam hal
tertentu; b) Penilaian barang milik daerah dilaksanakan oleh
Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati, atau
Tim yang ditetapkan oleh Bupati dengan melibatkan Penilai yang ditetapkan Bupati;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, telah diatur Lelang Non Eksekusi Wajib yakni
berlaku atas Lelang Barang Milik Daerah maupun Barang Milik Badan Usaha Milik
Daerah.
- Pasal
52 s.d. pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Lain dan Kerja Sama Daerah dengan
Pihak Ketiga, dan sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
120/2556/SJ tanggal 21 April 2021 Hal Dukungan Program Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, kedua belah pihak dapat melaksanakan kerja sama dalam bentuk
Sinergi sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga dengan
penandatanganan kesepakatan tersebut, tata kelola Barang Milik Daerah di
Kabupaten Banyu Asin dapat terwujud bersama KPKNL Palembang. (Humas KPKNL
Palembang, gsw)