Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang Sepakat Mewujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Baik Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin
Debby Orjina Elysandi
Selasa, 12 April 2022   |   170 kali

Palembang, Selasa 12 April 2022 - Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang berdaya guna dalam menyelenggarakan pemerintahan. Keberadaanya di kantor-kantor pemerintahan telah melalui proses yang panjang dengan menggunakan uang rakyat melalui APBN dan ataupun dari perolehan lainnya yang sah. Oleh sebab itu, ada amanat yang harus dijaga dalam setiap unit barang sehingga di satu sisi perolehannya bisa efisien (hemat uang) dan kegunaanya efektif dalam melayani rakyat. Dengan kata lain setiap Unit Pengguna Barang (UPB) harus mampu mewujudkan tata kelola barangnya dengan baik.

Dalam rangka tersebut di atas, KPKNL Palembang yang diwakili Kepala Kantor, Ridho Wahyono dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, diwakili Bupati Askolani Jasi sepakat untuk menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pengelolaan BMD dan Pengurusan Piutang Daerah pada Selasa, 12 April 2022. Penandatanganan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyu Asin disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Kesepakatan tersebut memiliki landasan yang kuat dan patut dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yaitu;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020,
  • Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang dimaksud dengan Piutang Negara adalah hutang yang langsung terhutang kepada Negara dan oleh karena itu harus dibayar kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian dalam rangka pengelolaan barang milik daerah dan/atau kekayaan daerah; dan penilaian dalam rangka pengelolaan aset Badan Usaha Milik Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa: a) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu; b) Penilaian barang milik daerah dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati, atau Tim yang ditetapkan oleh Bupati dengan melibatkan Penilai yang ditetapkan Bupati;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, telah diatur Lelang Non Eksekusi Wajib yakni berlaku atas Lelang Barang Milik Daerah maupun Barang Milik Badan Usaha Milik Daerah.
  • Pasal 52 s.d. pasal 60 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2556/SJ tanggal 21 April 2021 Hal Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kedua belah pihak dapat melaksanakan kerja sama dalam bentuk Sinergi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Semoga dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, tata kelola Barang Milik Daerah di Kabupaten Banyu Asin dapat terwujud bersama KPKNL Palembang. (Humas KPKNL Palembang, gsw) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini