Rabu, 2 Maret 2022, KPKNL
Palembang bersama dua Pemerintah Daerah yaitu; Pemkab Ogan Ilir dan Pemkot
Prabumulih mengadakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Sinergi
Pembangunan. Penandatanganan tersebut dilakukan secara terpisah masing–masing
di Kantor Bupati Ogan Ilir dilanjutkan penandatanganan di Kantor Walikota
Prabumulih. Bertindak selaku penandatangan yaitu Kepala KPKNL Palembang, Ridho
Wahyono, bersama Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, dan Ridho Wahyono
bersama Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya.
Kerja sama tersebut didasari
adanya irisan tugas dan fungsi KPKNL Palembang dan Pemerintah Daerah khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) sehingga dengan dibuatnya Nota Kesepakatan diharapkan akan mempunyai
dampak lebih maju dari sebelumnya. Dalam paparannya, Ridho Wahyono mengatakan
setidaknya ada beberapa tujuan yang hendak dicapai yaitu; a. tercapainya sinergi
tugas dan fungsi atas dasar peraturan yang ada; a) meletakkan landasan yang
akuntabel untuk penyusunan rencana target, b. Membangun keharmonisan Pemda –
KPKNL Palembang dalam irisan kegiatan pemerintahan yang melayani masyarakat
sesuai tusi yang diamanatkan, dan d. kontribusi Kementerian Keuangan khususnya
DJKN di daerah dalam rangka mendukung Pemerintah daerah setempat.
Adapun ruang lingkup Nota
Kesepakatan mencakup hal sebagai berikut: Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi Penilaian Barang Milik Daerah/aset Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dalam rangka penyusunan
neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, pemindahtanganan (baik dalam bentuk penjualan secara lelang atau
penjualan langsung), dan/atau
untuk keperluan lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku, serta pengurusan piutang Negara/daerah.
Bupati Ogan Ilir dan Walikota
Prabumulih menyatakan sangat menyambut baik kesepakatan ini
terlebih sebelumnya telah dilaksanakan lelang Barang Milik Daerah seperti
mobil, motor, dan barang inventaris lainnya yang dapat menyumbang pendapatan
lainnya dari sisi asset. (Humas KPKNL
Palembang/gsw)