Palembang – Pada Kamis, 11 November 2021, KPKNL Palembang
menyelenggarakan rapat secara daring yang dihadiri perwakilan dari Pemerintah
Kota dan Pemerintah Kabupaten yang berada di wilayah kerja KPKNL Palembang. Rapat
ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja yang dilakukan
oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung beserta
jajaran beberapa waktu yang lalu dalam rangka pengenalan tugas dan fungsi DJKN
kepada Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat ini
dibuka oleh Kepala KPKNL Palembang, Ridho Wahyono. Kemudian dilanjutkan oleh
Wahidin, Kepala Seksi Hukum dan Informasi sebagai leader dalam pembahasan acara. Tujuan terselenggaranya rapat ini
adalah membahas mengenai butir-butir draft nota kesepahaman antara KPKNL
Palembang dan Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten mengenai sinergi dalam
pelayanan lelang, pelayanan penilaian, pengurusan piutang daerah dan
pengelolaan barang milik daerah. Upaya pembuatan nota kesepahaman ini bertujuan
agar terciptanya harmonisasi KPKNL Palembang dan Pemerintah Kota/Pemerintah
Kabupaten dalam irisan kegiatan pemerintahan yang melayani masyarakat. Selain itu,
terdapat landasan yang akuntabel atas penyusunan rencana target serta kesepahaman
yang sama atas peraturan yang ada.
Dengan
adanya kegiatan ini, diharapkan adanya
transparansi dalam nota kesepahaman yang nantinya hasil dari nota kesepahaman
tersebut akan dipatuhi baik oleh Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten dan KPKNL
Palembang.
(Seksi Hukum dan Informasi)