Palembang – Pada Rabu, 21 Juni 2021, Tim Penilai Pemerintah KPKNL
Palembang melaksanakan penilaian Barang Milik Negara dengan tujuan menentukan nilai
wajar untuk pencatatan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Tim Penilai
Pemerintah yang diketuai oleh Iwan Victor Leonardo dan beranggotakan Ade
Parmono serta Yeyen Artika. Penilaian ini dilaksanakan atas permohonan dari
Universitas Sriwijaya sebagai Pengguna Barang.
Terdapat 2
(dua) objek tanah dan 1 (satu) objek bangunan yang merupakan objek pada
penilaian kali ini. Objek pertama adalah bangunan masjid yang merupakan hibah
dari pihak ketiga. Masjid ini berada di komplek rumah dinas UNSRI, Jalan Masjid
Al Ghazali, Bukit, Palembang. Objek kedua berupa tanah seluas 10 Ha yang berada
di kawasan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Tanah ini berasal dari alih
status antara Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi c.q Universitas Sriwijaya. Objek penilaian
ketiga adalah sebidang tanah seluas 1,7 Ha yang terletak di sebelah RSUD Siti
Fatimah, KM 5, Palembang yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan. Tanah ini nantinya akan dibangun Fakultas Kedokteran Universitas
Sriwijaya karena selama ini gedung Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
masih meminjam bangunan Rumah Sakit Moehammad Husein Palembang.
Dengan
adanya kegiatan penilaian ini, maka tanah dan bangunan yang didapatkan baik
dari hibah dan alih status dapat dicatatkan pada Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi Barang Milik Negara sehingga dapat diwujudkannya tertib administrasi
pada Universitas Sriwijaya.
(Seksi
Hukum dan Informasi dan Seksi Pelayanan Penilaian)