Palembang (19/02/2021)_ Hari ini KPKNL Palembang telah
sukses menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing “Standar Kualitas Publikasi
Media Sosial di Lingkungan DJKN” secara daring dengan menghadirkan narasumber
dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN serta Perwakilan dari KPKNL
Samarinda.
Dalam sambutannya Ridho Wahyono selaku Kepala KPKNL
Palembang menyampaikan apresiasi atas kesediaan para narasumber baik dari
Direktorat Hukum dan Humas DJKN serta KPKNL Samarinda yang telah berkenan
berbagi ilmu pengetahuan terkait kegiatan publikasi dan kehumasan khususnya
pengelolaan publikasi media sosial di lingkungan DJKN. Yoyon berharap melalui
kegiatan ini KPKNL Palembang mampu
meningkatkan kuantitas serta kualitas publikasi atas peran DJKN dan KPKNL
Palembang melalui media sosial yang telah ada selama ini.
Acara knowledge sharing
pagi ini diikuti oleh segenap pimpinan dan pegawai KPKNL Palembang, Perwakilan
Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung, Perwakilan Dit. Hukum dan Humas
DJKN, Perwakilan Kanwil DJKN Kaltimtara dan KPKNL Samarinda. Selaku moderator
adalah Wahidin (Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Palembang). Pada kesempatan tersebut
Wahidin mempresentasikan kegiatan pengelolaan publikasi KPKNL Palembang selama periode 2020-2021.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi
terkait Proses Publikasi Media Sosial DJKN oleh Nanang Ansahari yang akrab disapa
“Abah Anang” dari Dit. Hukum dan Humas DJKN. Pada presentasinya secara garis
besar Abah menekankan pada pentingnya proses publikasi media sosial DJKN yaitu
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Materi selanjutnya disampaikan oleh Hidayat
(Humas DJKN) yang memiliki panggilan akrab “Kang Dayat” dengan materi kegiatan
evaluasi pengelolaan media sosial di lingkungan DJKN. Dalam pemaparannya Kang
Dayat menguraikan tentang tujuan media sosial DJKN antara lain menjadi
media komunikasi/publikasi tentang tugas dan fungsi DJKN dalam Pengelolaan
Kekayaan Negara untuk edukasi, laporan ke publik dan menciptakan engagement
dengan masyarakat maupun stakeholders. Adapun standar kuantitas konten untuk
media sosial di lingkungan DJKN yaitu one day one content untuk KP DJKN c.q Dit
Hukum dan Humas DJKN serta one week one content untuk instansi vertikal di
lingkungan DJKN.
Pemateri berikutnya adalah Eko P. selaku Kasi. Hukum
dan Informsi KPKNL Samarinda yang berbagi tentang pengelolaan publikasi dan
media sosial KPKNL Samarinda. Terpilihnya KPKNL Samarinda sebagai bechmarking terkait pengelolaan
publikasi media sosial DJKN adalah
karena KPKNL Samarinda dinilai oleh DJKN sebagai satker vertikal DJKN dengan
pengelolaan publikasi media sosial terbaik. Eko mengawali materinya dengan latar
belakang pembangunan publikasi media sosial KPKNL Samarinda antara
lain publikasi medsos telah ada namun belum dirasakan optimal, konten hanya berisikan
kegiatan rutin yang sebenarnya untuk kosumsi internal, dampak publikasi media
sosial belum terasa dan KPKNL Samarinda belum dikenal secara luas oleh
masyarakat. Maka langkah-langkah yang diambil untuk pengelolaan media sosial
antara lain membentuk tim publikasi yang melibatkan seluruh elemen di
lingkungan KPKNL Samarinda, mengadakan pelatihan penulisan dengan narasumber
dari kalangan praktisi, meluncurkan program publikasi baru yang lebih terarah
dan menyusun SOP publikasi dan membuat buku panduan publikasi.
Kegiatan sharing knowledge ini juga mendapat apresiasi
dari Dit Hukum dan Humas DJKN dimana KPKNL Palembang dinilai satu langkah lebih
maju karena telah berupaya untuk meningkatkan kualitas publikasi dan media sosialnya. Dimana proses
evaluasi ke depan atas kegiatan publikasi media sosial bukan hanya dari kuantitas namun juga kualitas
sebagaimana arahan Ditjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dalam Rapim di
Lingkungan DJKN tahun 2019.
Pelaksanaan kegiatan sharing knowledge berlangsung lancar
dan mendapat perhatian penuh dari seluruh peserta yang hadir dibuktikan dengan banyaknya
pertanyaan seputar kegiatan publikasi dan media sosial kepada seluruh narasumber.
Kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta.