Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penerapan Kebijakan Pelaksanaan Penilaian BMN di Saat Pandemi COVID-19
Eko Haryono Hadi Soeyanto
Jum'at, 15 Mei 2020   |   211 kali

Sebagaimana Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di indonesia (Corona Virus Disease 2019/ Covid-19) tidak menyurutkan semangat teman-teman satker/stakeholder untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Semakin meningkatnya pelayanan pendapaftaran Calon Jemaah Haji di Kota Palembang, Kemenag Kota Palembang harus berpikir keras dalam hal penyediaan ruang layanan dan fasilitas pendukung layanan karena kondisi yang ada saat ini tidak memadai.

Mengingat terdapat BMN berupa tanah dan bangunan yang bisa dioptimalkan untuk mendukung layanan jasa dimaksud dan telah tersedianya anggaran melalui pendanaan proyek SBSN maka Kemenag Kota Palembang berencana akan membangun Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kota Palembang pada lokasi aset tersebut. Oleh sebab itu, Kemenag Palembang mengajukan permohonan penilaian BMN berupa Material Bangunan Yang Akan Dibongkar terhadap 2 NUP Bangunan yang akan dihapus.

Berhubung masa pandemik Covid-19, DJKN dalam memberikan layanannya kepada pengguna jasa/stakeholder telah mengeluarkan Perdirjen KN Nomor: 4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit.

Dalam Pasal 14 Perdirjen ini dikatakan bahwa untuk BMN yang akan dinilai berupa Selain Tanah dan Bangunan, maka yang melalukan survei BMN dimaksud adalah petugas dari Satker/Stakeholder dengan cara mengisi Formulir Survei yang telah disiapkan oleh Penilai DJKN (dalam hal ini Penilai KPKNL Palembang), dengan tetap memperhatikan protokol keamanan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah .

Selanjutnya pada Kamis, tanggal 14 Mei 2020 beberapa orang pegawai Kantor Kemenag Kota Palembang yang ditugaskan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang melakukan survei lapangan walaupun masih dalam masa pandemik Covid-19.  Dengan membuat Berita Acara Survei Lapangan (BASL) oleh petugas dari Kemenag kemudian kelengkapan berkas berupa Foto Objek, ST, BASL beserta SPTJM disampaikan ke KPKNL Palembang untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penilai dalam menentukan Nilai Wajar Material Bangunan yang Akan Dibongkar dimaksud. (IwanVictor)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini