Mensiasati pemenuhan tugas dan fungsi
pembinaan satuan kerja lingkup KPKNL Palembang di bidang pengelolaan kekayaan
Negara dengan tetap mengadopsi kebijakan social
distancing, KPKNL Palembang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) secara daring kali pertama melalui aplikasi ZOOM (23/04/2020). Kegiatan
sosialisasi dibagi menjadi dua sesi dengan tujuan agar seluruh satuan kerja
mitra kerja KPKNL Palembang, yang tercatat mencapai 400 satuan kerja, dapat
terfasilitasi.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh
Istiqomah Handayani, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Palembang. Disela-sela pembukaan, Istiqomah menyampaikan bahwa sosialisasi daring
selain untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan BMN pada satuan kerja, sekaligus
untuk penyegaran harmonisasi hubungan antara satuan kerja dengan KPKNL yang
kurang lebih sudah sebulan ini harus berkoordinasi tanpa tatap muka.
Fokus materi dalam kegiatan tersebut
adalah seputar pokok-pokok kebijakan tindak lanjut penetapan status penggunaan
BMN yang telah ditetapkan baik oleh Pengguna Barang maupun Pengelola Barang.
Urgensi materi tersebut terkait dengan adanya perhitungan capaian Indikator
Kinerja Utama (IKU) Persentase Nilai Kekayaan Negara yang Diutilisasi tahun
2020.
Pada tahun-tahun sebelumnya capaian IKU
dimaksud didasari pada perbandingan antara nominal target yang ditetapkan pada
awal tahun dibandingkan dengan realisasi pada akhir tahun. Sedangkan per tahun
2020, kinerja capaian dihitung berdasarkan pemenuhan sisa jumlah BMN yang belum
ditetapkan status penggunaannya. Hal ini tentu saja membutuhkan pemahaman dan
inisiatif yang tinggi dari satuan kerja terkait baik dengan KPKNL selaku
Pengelola Barang maupun unit eselon
Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan penetapan status pengunaan BMN
selaku Pengguna Barang.
Selain itu, supplementary topic yang juga disampaikan pada kesempatan tersebut
adalah tindak lanjut via aplikasi SIMAN Plugin Wasdal BMN terkait persetujuan
pengelolaan BMN baik berupa pemanfaatan, penghapusan, ataupun pemindahtanganan
BMN.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan
ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang dikemukakan baik melalui audio-video maupun chat via aplikasi Zoom. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini,
pengelolaan BMN pada satuan kerja Kementerian/Lembaga terkait tetap dapat
terselenggara dengan tertib, baik secara administrasi, hukum, maupun fisik,
meskipun Area Pelayanan Terpadu pada KPKNL harus ditiadakan untuk sementara
waktu.
Teks/SS:
Meirizky/Nurul