Kondisi pandemi COVID-19 dan kebijakan
mitigasi penyebarannya bisa jadi berdampak pada kemampuan KPKNL dalam kaitannya
dengan usaha mencapai target tahun 2020. Namun demikian hal tersebut nampaknya
tidak belaku pada KPKNL Palembang. Dalam rangkaian kinerja capaian sertipikasi
Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, KPKNL Palembang secara konsisten melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan menyelenggarakan kegiatan Rapat
Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2020 via
daring menggunakan aplikasi Zoom (20/04/2020).
Rapat daring diikuti oleh para Pejabat
dan Pegawai pada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan dan
Satuan Kerja Kementerian Lembaga yang ambil bagian dalam program sertipikasi
BMN tahun 2020. Tercatat 7 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi
Sumatera Selatan dan 16 Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi
dalam program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 pada KPKNL Palembang.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL
Palembang, Ridho Wahyono yang akrab dipanggil Yoyon, menyampaikan apresiasi
atas kinerja Kantor Pertanahan terkait atas dukungannya sehingga sertipikasi
BMN tanah tahun 2019 dapat tercapai. Yoyon menambahkan bahwa mengingat situasi
terkini wabah COVID-19, tantangan capaian sertipikasi tahun ini menjadi lebih
berat sehingga kerja sama antara KPKNL Palembang, Kantor Pertanahan, dan Satuan
Kerja terkait harus lebih intens dalam menemukan solusi atau alternatif
penyelesaian program sertipikasi tahun 2020.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka
Belitung, Muhammad Syukur, mengamini bahwa situasi COVID-19 sangat berpengaruh
terhadap tugas dan fungsi DJKN. Namun karena sudah menjadi bagian tugas dan
tanggung jawab pelayanan publik, kinerja pengelolaan kekayaan Negara, termasuk
penyelesaian program sertipikasi BMN berupa tanah harus tetap diselesaikan.
Pada tahun 2020, KPKNL Palembang
mendapatkan porsi 82 bidang tanah atau 43% dari total 188 target bidang BMN
berupa tanah pada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung yang
harus disertipikatkan. Dari jumlah target tersebut, per triwulan I 2020, KPKNL
Palembang mencatat 7 bidang yang telah selesai proses sertipikasinya.
Beberapa kendala diutarakan menjadi
penghambat progres penyelesaian sertipikasi, diantaranya adalah terdapat perbedaan
kuantitas bidang tanah antara yang diusulkan dengan yang diterbitkan pada Satuan
Kerja Kementerian PUPR. Dalam menanggapi berbagai kendala penyelesaian
sertipikasi tepat waktu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi
Sumatera Selatan mengingatkan agar Satuan Kerja Kementerian/Lembaga terkait
dapat berkoordinasi secara aktif dengan jajaran Kantor Pertanahan, begitupun
dengan Kantor Pertanahan agar segera melaporkan kepada Kanwil BPN, KPKNL,
maupun Satuan Kerja terkait apabila di tengah perjalanan proses penyelesaian
sertipikasi terdapat kendala atau permasalahan.
Teks/SS:
Meirizky/Nurul