Palembang
– Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr.Mohammad Hoesin Palembang melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang berhasil
melaksanakan lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) atas 9
(sembilan) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) berbagai macam tipe dan merek
dengan kenaikan hasil pokok lelang yang memuaskan sebesar 479,95% atau
Rp535.000.000,00 dari nilai limit lelang sebesar Rp92.250.000,00 bertempat di
Ruang Aula Utama RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang pada 23 Juli 2018 lalu yang
dihadiri lebih kurang 100 peserta.
Hal
yang pantas menjadi sorotan lainnya selain hasil lelang adalah cara lelang yang
digunakan oleh Pejabat Lelang Kelas I Oktarisa yaitu penawaran terbuka dengan
kehadiran peserta lelang yang dimana saat ini jarang diterapkan pada setiap
KPKNL di seluruh Indonesia karena penggalakkan penggunaan lelang internet tanpa
kehadiran peserta lelang atau e-Auction sesuai arahan Ibu Menteri Keuangan.
“Setiap
Pejabat Lelang setidaknya sudah pernah melakukan dan merasakan bagaimana
caranya melaksanakan lelang dengan kehadiran peserta lelang karena pada saat
itu keahlian, kemampuan, wawasan ilmu pengetahuan dan seni Pejabat Lelang diuji
dan dapat ditunjukkan kepada para Peserta Lelang, hal tersebut tidak terlepas
dari berbagai macam sifat, kebiasaan, dan tingkah laku para Peserta Lelang guna
terciptanya lelang yang aman dan tertib.” ujar Pejabat Lelang Kelas I Oktarisa.
Modernisasi
lelang internet tanpa kehadiran peserta lelang atau e-Auction adalah suatu
lompatan perubahan yang sangat baik dan luar biasa di bidang lelang karena
dapat menjangkau peserta lelang yang berminat dari seluruh Indonesia dan tidak
terpusat dimana lokasi objek lelang berada. Namun, pembaruan sistem lelang
tidak harus selalu menutup ruang gerak cara klasik atau menghilangkannya sama
sekali karena hasil lelang yang dicapai juga tidak kalah bersaing.
Salah
satu objek lelang yang menjadi primadona peserta lelang pada lelang tersebut
adalah 1 (satu) unit mobil merek Toyota Land Cruiser LW tahun 2006 dengan nilai
limit sebesar Rp17.500.000,00, dengan penawaran terbuka dengan kehadiran
peserta lelang semacam ini dapat sangat terasa antusiasme dan minat para
peserta lelang sehingga dapat laku terjual sebesar Rp300.000.000,00.
(Seksi Hukum dan Informasi)