Sudah menjadi rahasia
umum bahwa memiliki tanah dan atau berikut rumah merupakan salah satu idaman bagi
setiap orang yang mulai menapak usia berumah tangga atau yang telah mampu
berpikir dan bertindak dewasa. Bahkan memiliki properti tersebut ada yang sudah
dimulai sejak mendapatkan penghasilan pertama sesuai
kemampuan masing-masing. Adapun motif untuk memilki tanah tentunya sangat
beragam seperti untuk tempat tinggal, untuk bisnis seperti kos-kosan atau
persewaan, untuk menyimpan uang agar nilainya tidak turun, untuk diwariskan
kepada anak keturunan, untuk kepentingan sosial dan sebagainya.
Berinvestasi jenis ini
(tanah), tentunya harus dipahami benar seluk-beluknya. Seperti diketahui bahwa
tanah merupakan aset non-liquid yang
memiliki banyak peraturan/ketentuan hukum yang melekat padanya. Memilki tanah
dari segi proses mendapatkan, kemudian memanfaatkan, mengalihkan haknya untuk
berbagai kepentingan sudah diatur dengan hukum positif yang berlaku. Berbeda dengan
berinvestasi dalam bentuk tabungan, emas, obligasi, atau saham yang relatif tidak
ketentuan ribet dibandingkan tanah. Meskipun demikian, tanah, mengingat
jumlahnya yang terbatas, sementara pertambahan penduduk yang membutuhkan tempat
tinggal semakin meningkat, menjadikan luasan tanah semakin langka dan memiliki
nilai guna yang semakin tinggi. Oleh sebab itu, tanah dari waktu kewaktu semakin
tinggi harganya. Sebagai contoh; rumah Tipe 36 (RSS) pada tahun 2004 di kota
Palembang masih memiliki luasan tanah rata-rata 100m2 dengan kisaran harga Rp30
jutaan. Namun saat ini (tahun 2022), rumah dengan tipe yang sama hanya
menyediakan luasan tanah rata-rata 76 sd. 90 m2 saja dengan harga kisaran Rp140
jutaan.
Sebelum lebih jauh
membahas tips memiliki/berinvestasi tanah, berikut Penulis sampaikan beberapa
keunggulan dari memiliki tanah itu sendiri;
a.
Tanah
merupakan identitas dan status sosial
Tanah sebagai indentitas sudah sangat
dimaklumi oleh siapapun juga. Dari segi nama pulau atau nama jalan itu
berkaitan dengan identitas. Tanah Jawa, tanah Sumatera, tanah Toraja, tanah
Papua dan lain-lain. Ketika kita memilki tanah baik dengan cari pembelian, atau
pewarisan, maka kita sudah mencatatkan identitas dan status sosial, dikenal
dimasyarakat sebagai pemilik tanah dimaksud. Sebagai pemilik tentu berbeda
dengan penyewa, karena secara legal pemilik akan menjadi subyek dalam banyak
urusan dan kepentingan di masyarakat dimana tanahnya berada.
b.
Tanah memiliki nilai yang semakin naik
Mengamati perkembangan harga tanah
dari posisi generasi apapun hanya satu jawaban, “naik-naik terus”. Sebagai contoh,
dari tahun 2004 harga tanah plus rumah RSS rata-rata sebesar Rp30an juta. Kebanyakan
pegawai pemula pada saat itu menganggap harga cash tersebut terlalu mahal. Jalan yang ditempuh untuk memilki
kebutuhan rumah saat itu adalah dengan kredit KPR. Tentunya apabila harga tanah
plus rumah tetap tidak berubah hingga saat ini, akan sangat mudah sekali terbeli
oleh pegawai baru. Namun kenyataannya pegawai baru pada generasi saat ini juga
berat untuk membeli sebuah rumah baru karena harga saat ini telah melambung
lebih dari lima kali lipat. Jadi hampir dipastikan bahwa harga tanah akan naik
seiring berjalannya waktu yang kadang tidak seimbang dengan kenaikan income pegawai.
Keuntungan dari perubahan waktu ini
banyak dimanfaatkan oleh para pengembang besar yang memilki modal besar ataupun
piawai memanfaatkan modal besar dari kreditor. dengan memiliki lahan super luas
dan proyeksi pengembangan puluhan tahun kedepan dengan sendirinya semakin
meningkat nilai tanah yang dimiliki (capital
appreciation). Artinya, walaupun tanah itu idle, kondisi
normal harganya akan meningkat seiring berjalannya waktu.
c.
Tanah
memiliki nilai guna yang sangat beragam
Semakin sulitnya memperoleh tanah,
kreativitas memanfaatkan tanah/lahan yang dimiliki semakin banyak. Di kota-kota
besar banyak pemanfaatan hydroponic dari sempitnya ruang terbatas di
rumah-rumah mereka. Demikian juga ruang kamar untuk kos-kosan yang tersusun ke
atas menjadi pemandangan yang lumrah di kota besar. Memiliki tanah/lahan dengan
demikian menjadi sesuatu yang berharga, mampu menghasilkan nilai tambah secara
ekonomi (passive income). Bisa
dibayangkan apabila pegawai di daerah memiliki tanah/lahan yang sedikit lebih luas
hingga bisa dibuat kolam ikan atau kebun mini di sekitar rumah untuk sekedar tanam
cabe atau tomat tentunya tetap ada nilai tambah.
d.
Tanah
adalah investasi nyata
Ketika kita membeli/berinvestasi tanah, maka uang yang
dikeluarkan telah berganti menjadi tanah yang bisa dipegang, diinjak,
ditempati, dan lain sebagainya. Artinya investasi tanah memiliki jaminan yang
nyata, tidak dibawa kabur atau hilang karena dilusi maupun “ilusi.” Sepanjang legalitasnya benar, fisiknya
dikuasai maka memiliki tanah patut menjadi pertimbangan yang utama bagi seorang
pegawai/karyawan.
Disamping keunggulan
dalam berinvestasi/memiliki tanah, patut diperhatikan juga resiko yang ada. Terkait
resiko dimaksud bisa dipelajari dari berbagai literatur, namun jangan mengendurkan
kebutuhan vital memilki tanah. Resiko pada dasarnya dapat diantisipasi dengan
cara preventif sebelum membelinya. Adapun tips yang bisa diterapkan, Penulis
memaparkan beberapa diantaranya yaitu;
1.
Pelajari
Dokumen Kepemilikan
Dokumen kepemilikan tanah dapat
berbagai macam dari yang terlemah legalitasnya sampai yang paling kuat. Sebut
saja misalnya Akta Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dibandingkan Sertifikat Hak
Milik (SHM), tentunya akan lebih kuat SHM. Secara normalnya demikian, namun SHM
juga harus dilihat lebih detil lagi, apakah SHM itu berdiri di atas hak lain
ataukah tidak (biasanya ada tertera dibagian keterangan di bagian bawah
sertifikat). Untuk SHGB perlu diperhatikan masa berakhirnya hak, hal ini
karena berakhirnya hak dimaksud harus dimintakan perpanjangan atau peningkatan
hak ke kantor pertanahan yang konsekuensinya menambah budget pengurusan.
2.
Mintakan
SKPT ke Kantor Pertanahan
Lebih aman lagi agar legalitas
tersebut ditanyakan atau dimintakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
untuk mengetahui apakah tanah tersebut benar masih atas nama pemilik pertamanya
ataukah telah berpindah tangan atas nama pemilik lain, mengetahui apakah tanah
tersebut sedang diblokir/disita/dijaminkan dengan hak tanggungan. Permintaan
SKPT dimaksud bisa dimintakan oleh calon Pembeli kepada Pemilik atau melalui
perantara notaris.
3.
Minta
Perlihatkan Sertifikat Aslinya
Salah satu kelemahan dalam jual beli
tanah adalah menghadirkan sertifikat asli. Ada beberapa alasan ketika
sertifikat asli sulit ditunjukan oleh pemilik tanah yaitu;
a)
Pemilik
tanah tidak yakin dengan calon pembeli, sehingga pemilik enggan memperlihatkan
dokumen asli, atau pemilik khawatir sertifikat akan digandakan/difoto untuk
tujuan yang tidak jelas.
b)
Sertifikat
asli sedang dijadikan agunan kredit oleh pemilik ke pihak kreditur (bank),
sehingga ia tidak bisa memperlihatkan aslinya. Hal yang harus diwaspadai/dicegah
adalah debitur/Pemilik tanah (atau ahli warisnya) menjual tanah yang telah
diagunkan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin pihak bank
(secara illegal). Sehingga perbuatan ini akan merugikan pembeli itu sendiri
apabila suatu saat agunan di bank dijual secara lelang.
4.
Beli
Tanah dan/atau tanah dan bangunan melalui lelang
Lelang adalah penjualan barang yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului
dengan Pengumuman Lelang. (PMK nomor 213/PMK.06/2020). Sebagai salah satu
market place yang mengikuti perkembangan teknologi, lelang sekarang dapat
diikuti secara online melalui situs www.lelang.go.id
Melalui situs ini, barang tetap maupun bergerak dari Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia dapat dilihat secara virtual dan dapat dipilih
sesuai kriteria calon pembeli. Bagi peminat bisnis properti, lelang ini sebagai
referensi yang penting dan terjamin keseriusannya. Artinya, hanya orang yang
serius membeli saja dapat mengikuti lelang di situs ini, karena untuk menjadi
peserta lelang saja harus mendaftar
account terlebih dahulu yang
mensyaratkan identitas, nomor rekening, NPWP, dan foto. Demikian juga untuk calon
pembeli yang menawar properti yang diminati, harus menyetor uang jaminan ke
rekening resmi KPKNL (virtual account)
sebagai bentuk keseriusan calon pembeli.
Mengingat
pasar properti mempunyai keunikan tersendiri, maka sebelum membeli lelang
sangat dianjurkan untuk melihat barang dan menanyakan detil properti yang akan
dibeli kepada kreditur (bank pemohon lelang). Dengan informasi yang detil akan menambah keyakinan pembeli dan bisa mendapatkan prospek kedepan
properti yang akan dibeli. Bagi pegawai ataupun karyawan, konsultasi dengan
pihak Pemohon Lelang (bank) untuk membeli properti juga bisa dengan mekanisme
kredit yang ditawarkan. [gsw]
Penulis
: WAHIDIN (Kasi Hukum dan Informasi
KPKNL Palembang)
Referensi:
Kemenkeu. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.06/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.