Kementerian
Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang pada 2022 setelah
meraih kesuksesan pada tahun sebelumnya. Kesuksesan tersebut dapat dilihat dari
keberhasilan Pemerintah memberikan keringanan utang sebanyak Rp77,76 miliar
rupiah kepada 1.450 BKPN. Tidak jauh berbeda dari 2021, mekanisme
penyelesaian piutang negara ini memiliki tujuan untuk membantu debitur kecil
yang terdampak akibat pandemi Covid-19 serta mendukung pemulihan ekonomi
nasional. Dengan beberapa penyesuaian, Crash
Program 2022 diharapkan memberikan kemudahan kepada debitur untuk
mendapatkan manfaat dari program ini. Lantas, kemudahan apa yang akan
didapatkan debitur?
Kemudahan
Crash Program 2022
Sulitnya mendapatkan syarat administrasi pendukung menjadi salah satu latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Pada 2022, program keringanan utang memiliki empat kemudahan untuk para debitur. Pertama, syarat administrasi pendukung lebih mudah. Kedua, permohonan keringanan utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, keringanan utang 2022 mengakomodasi tarif flat keringanan sebesar 80 persen dari sisa kewajiban khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta. Keempat, jangka waktu permohonan yang lebih lama diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2022. Selain itu, terdapat perbedaan lain antara keringanan utang 2021 dan keringanan utang yang sedang berjalan. Pada tahun berjalan, crash program hanya akan difokuskan pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum. Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan crash program tahun sebelumnya.
Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan
dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya
telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Program keringanan utang juga
dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5
miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta,
dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar.
Informasi lebih
lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi
KPKNL Palembang di Gedung Keuangan Negara Blok C Lt. 1-2 Jalan Kapten A. Rivai
No. 4 Palembang atau melalui telepon (0711) 352574 / PayoChat 24 jam 0811 7973
734 (via whatsapp). "LunasHariIniLegaSampaiNanti"