Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang > Artikel
Welcome Back Crash Program
Debby Orjina Elysandi
Senin, 28 Maret 2022   |   373 kali

Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program Keringanan Utang pada 2022 setelah meraih kesuksesan pada tahun sebelumnya. Kesuksesan tersebut dapat dilihat dari keberhasilan Pemerintah memberikan keringanan utang sebanyak Rp77,76 miliar rupiah kepada 1.450 BKPN. Tidak jauh berbeda dari 2021, mekanisme penyelesaian piutang negara ini memiliki tujuan untuk membantu debitur kecil yang terdampak akibat pandemi Covid-19 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan beberapa penyesuaian, Crash Program 2022 diharapkan memberikan kemudahan kepada debitur untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Lantas, kemudahan apa yang akan didapatkan debitur?

 

Kemudahan Crash Program 2022

 

Sulitnya mendapatkan syarat administrasi pendukung menjadi salah satu latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Pada 2022, program keringanan utang memiliki empat kemudahan untuk para debitur. Pertama, syarat administrasi pendukung lebih mudah. Kedua, permohonan keringanan utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, keringanan utang 2022 mengakomodasi tarif flat keringanan sebesar 80 persen dari sisa kewajiban khusus untuk debitur rumah sakit, SPP mahasiswa, dan piutang di bawah Rp8 juta. Keempat, jangka waktu permohonan yang lebih lama diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2022. Selain itu, terdapat perbedaan lain antara keringanan utang 2021 dan keringanan utang yang sedang berjalan. Pada tahun berjalan, crash program hanya akan difokuskan pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum. Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan crash program tahun sebelumnya.

 

Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Program keringanan utang juga dapat dimanfaatkan oleh debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar.

 

Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan keringanan utang dan lainnya dapat menghubungi KPKNL Palembang di Gedung Keuangan Negara Blok C Lt. 1-2 Jalan Kapten A. Rivai No. 4 Palembang atau melalui telepon (0711) 352574 / PayoChat 24 jam 0811 7973 734 (via whatsapp).  "LunasHariIniLegaSampaiNanti"

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini