Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Sosialisasi Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Palangka Raya
Devi Riandani
Jum'at, 15 Maret 2019   |   142 kali

Palangka Raya – (19/2) Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Palangka Raya, Seksi Kepatuhan Internal (KI) KPKNL Palangka Raya mengadakan beberapa sosialisasi yaitu Sosialisasi Rencana Pemantauan Tahunan, Sosialisasi Gratifikasi, Sosialisasi Whistleblowing System (WISE), dan Sosialisasi Benturan Kepentingan. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya.

Sebelum dimulai Sosialisasi, KPKNL Palangka Raya melaksanakan Morning Call yang dipandu oleh Laksmita Dewi Rinanti dan Sayyidah Ustadza. Morning Call membahas tentang Kode etik Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dibacakan bergantian oleh Pegawai KPKNL Palangka Raya. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dari Seksi KI KPKNL Palangka Raya.

Sosialisasi Rencana Pemantauan Tahunan dipaparkan oleh Wilih Izza An-Nisa. Rencana Pemantauan Tahunan meliputi kegiatan yang dipantau, teknik pemantauan, pelaporan dan kertas kerja.  “Kegiatan yang dipantau pada pemantauan tahun 2019 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pemantauan terhadap pelaksanaan sewa atas BMN pada Pengguna Barang akan dilakukan dimana pada tahun sebelumnya tidak dilaksanakan.” ujar Wilih. Selain itu, Wilih Izza An-Nisa juga menjelaskan tentang ilustrasi perhitungan norma waktu Standar Operasional Prosedur (SOP), perlakuan ketika terdapat kekurangan kelengkapan dokumen dan penanganan produk keluaran.

Sosialisasi Gratifikasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Andjoenie. Andjoenie menjelaskan definisi gratifikasi, perbedaan suap, pemerasan, dan gratifikasi serta kategori dan jenis gratifikasi. Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan adalah menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melaui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi selanjutnya adalah sosialisasi WISE dan sosialisasi benturan kepentingan yang dipaparkan oleh Lutfiani Fauziah. WISE adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk siapa saja yang ingin memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dalam rangka perlindungan bagi pelapor, saksi dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Benturan kepentingan adalah situasi dimana ASN Kementerian Keuangan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya. Penanganan benturan kepentingan pada KPKNL Palangka Raya antara lain Kepala seksi KI tidak diperbolehkan melaksanakan tugas sebagai pejabat lelang maupun ketua tim penilai, Pemantau internal tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tugas sebagai ketua tim penilai, dan Pejabat lelang tidak diperbolehkan melaksanakan lelang atas obyek yang dinilainya.

Pada akhir sosialisasi, acara ditutup dengan pelaksanaan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi dan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh pegawai KPKNL Palangka Raya. (Teks/Foto HI Pky)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini