Palangka
Raya – (19/2) Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL)
Palangka Raya, Seksi Kepatuhan Internal (KI) KPKNL Palangka Raya mengadakan
beberapa sosialisasi yaitu Sosialisasi Rencana Pemantauan Tahunan, Sosialisasi
Gratifikasi, Sosialisasi Whistleblowing
System (WISE), dan Sosialisasi Benturan Kepentingan. Sosialisasi dimulai
pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya.
Sebelum
dimulai Sosialisasi, KPKNL Palangka Raya melaksanakan Morning Call yang dipandu oleh Laksmita Dewi Rinanti dan Sayyidah
Ustadza. Morning Call membahas tentang
Kode etik Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dibacakan
bergantian oleh Pegawai KPKNL Palangka Raya. Kemudian, acara dilanjutkan dengan
sosialisasi dari Seksi KI KPKNL Palangka Raya.
Sosialisasi
Rencana Pemantauan Tahunan dipaparkan oleh Wilih Izza An-Nisa. Rencana
Pemantauan Tahunan meliputi kegiatan yang dipantau, teknik pemantauan, pelaporan
dan kertas kerja. “Kegiatan yang
dipantau pada pemantauan tahun 2019 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, pemantauan terhadap pelaksanaan sewa atas BMN pada Pengguna
Barang akan dilakukan dimana pada tahun sebelumnya tidak dilaksanakan.” ujar
Wilih. Selain itu, Wilih Izza An-Nisa juga menjelaskan tentang ilustrasi
perhitungan norma waktu Standar Operasional Prosedur (SOP), perlakuan ketika
terdapat kekurangan kelengkapan dokumen dan penanganan produk keluaran.
Sosialisasi
Gratifikasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Andjoenie.
Andjoenie menjelaskan definisi gratifikasi, perbedaan suap, pemerasan, dan
gratifikasi serta kategori dan jenis gratifikasi. Kewajiban Aparatur Sipil Negara
(ASN) Kementerian Keuangan adalah menolak gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan,
melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),
dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melaui UPG atau
secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosialisasi
selanjutnya adalah sosialisasi WISE dan sosialisasi benturan kepentingan yang
dipaparkan oleh Lutfiani Fauziah. WISE adalah sebuah aplikasi yang disediakan
oleh Kementerian Keuangan untuk siapa saja yang ingin memiliki informasi dan
ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di
lingkungan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dalam rangka perlindungan bagi pelapor,
saksi dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam rangka aksi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Benturan
kepentingan adalah situasi dimana ASN Kementerian Keuangan memiliki atau patut
diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap
penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan
kinerja yang seharusnya. Penanganan benturan kepentingan pada KPKNL Palangka
Raya antara lain Kepala seksi KI tidak diperbolehkan melaksanakan tugas sebagai
pejabat lelang maupun ketua tim penilai, Pemantau internal tidak diperbolehkan
untuk melaksanakan tugas sebagai ketua tim penilai, dan Pejabat lelang tidak
diperbolehkan melaksanakan lelang atas obyek yang dinilainya.
Pada akhir sosialisasi,
acara ditutup dengan pelaksanaan penandatanganan pernyataan komitmen penerapan
program pengendalian gratifikasi dan pakta integritas yang dilakukan oleh
seluruh pegawai KPKNL Palangka Raya. (Teks/Foto HI Pky)