Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Menggali Ilmu melalui Knowledge Sharing
Sayyidah Ustadza
Selasa, 04 Desember 2018   |   125 kali

Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing yang dihadiri oleh seluruh pegawai pada Rabu (30/18) di Aula KPKNL Palangka Raya. Menjelang akhir tahun, para pegawai tetap antusias untuk menerima ilmu baru dari tugas dan fungsi seksi lain. Selain sebagai sarana menambah ilmu, kegiatan knowledge sharing merupakan wadah untuk saling memberikan masukan maupun diskusi mengenai topik yang sedang dibahas.

Kegiatan Knowledge Sharing tersebut terdiri dari 3 (tiga) pokok pembahasan, yaitu dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), mengenai Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dan Undang-Undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dari Seksi Pelayanan Lelang, mengenai Sejarah Lelang.

Pemaparan pertama, Kepala Seksi PKN, Joko Setiyono mengawali dengan isu yang sedang hangat beberapa waktu lalu yakni terkait bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, dll. Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Pusat harus memperbaiki segala kerusakan pada gedung dan bangunan pemerintahan yang terkena dampak dari bencana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mennciptakan strategi berupa Asuransi BMN untuk mengatasi masalah tersebut. Strategi tersebut telah terpetakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Untuk dapat melaksanakan asuransi BMN, Pemerintah harus memikirkan strategi pengalokasian anggaran untuk asuransi BMN dan menetapkan priotritas gedung dan bangunan mana saja yang perlu diberikan asuransi BMN.

Pemaparan kedua, Joko menyampaikan informasi mengenai UU PNBP. Sesuai dengan pesan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yakni DJKN harus beralih dari Administrator menjadi Asset Manager, aset-aset milik pemerintah tidak boleh sampai membebani pemerintah. Dengan kata lain, aset-aset pemerintah harus digerakkan agar lebih menghasilkan. Sayangnya, ketentuan mengenai BMN agar lebih menghasilkan, masih terjebak dalam lingkup sektoral. Beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) telah memiliki tarif PNBP sendiri untuk BMN mereka. Selanjutnya, Kementerian Keungan akan menggodok lebih matang agar PNBP mengenai BMN tidak terjebak dalam lingkup sektoral.

Pemaparan ketiga, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Hadi Priyanto menyampaikan informasi mengenai sejarah lelang. Telah diketahui bahwa lelang sudah ada sejak sebelum masehi. Awalnya, terdapat lelang anak perempuan. Kemudian, terjadi perkembangan pada lelang yakni lelang barang rampasan perang oleh Kerajaan Romawi. Bahkan, lelang budak pun ada pada zaman itu. Dapat dilihat bahwa sejak dahulu barang-barang yang dilelang merupakan barang yang khusus dan jual beli yang dilakukan bukanlah hal yang umum. Selalu ada visi misi dalam pelaksanaan lelang. Lelang sendiri memiliki dua fungsi yakni fungsi privat dan fungsi publik. Fungsi privat lelang terbentuk sebagai sarana mempertemukan pembeli dan penjual, sedangkan fungsi publiknya terbentuk untuk menjalankan tugas umum pemerintahan  yakni pelayanan. (Teks/ Foto HI PKY)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini