Palangka Raya - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya melakukan penyerahan 17bBerkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada Bank Kalteng pada Rabu, 23 April 2014 di kantor Bank Kalteng Cabang Muara Teweh, serta kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Muara Teweh pada Kamis, 24 April 2014 di kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Muara Teweh. Penyerahan BKPN ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2013 yang merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain melakukan penyerahan BKPN pada Bank Kalteng dan Bank Rakyat Indonesia, KPKNL Palangka Raya juga melakukan penggalian potensi piutang daerah pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pertenakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Hotel Armani Muara Teweh. Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Pertenakan Kabupaten Barito Utara terdapat sekitar 68 kasus piutang macet yang berasal dari Piutang Kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPKNL Palangka Raya memberikan penjelasan tentang tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penyerahan piutang macet pemerintah daerah kepada PUPN Cabang Kalimantan Tengah. Pihak Dinas Pertanian, Perikanan dan Pertenakan Kabupaten Barito Utara merespon bahwa dalam waktu dekat syarat-syarat penyerahan piutang macet tersebut akan segera dipenuhi. (Teks : Ema/Foto : Endo)