Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Kembalikan BKPN kepada BPD Kalimantan Tengah dan BPJS Palangka Raya
N/a
Selasa, 11 Maret 2014   |   1033 kali

Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya mengembalikan lima Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp 356.562.672,00 kepada PT Jamsostek (Persero) Cabang Palangka Raya yang telah berganti nama sejak 1 Januari 2014 menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya pada 6 Maret 2014 di Palangka Raya.

Pengembalian BKPN ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Nomor: 77 Tahun 2011 tanggal 25 September 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 tanggal 25 November 2013 tentang Tata Cara Pengembalian BKPN. Pengembalian ini diserahkan Kepala KPKNL Palangka Raya C.Chrisnan Soegiherprajoko kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Didi Sumardi yang disaksikan oleh Kepala Bagian Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Yeni Aristasari dan Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya.Khemistry.

Sebelumnya, pada tahap pertama telah dilakukan pengembalian BKPN aktif oleh KPKNL Palangka Raya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah pada 25 Februari 2014 yaitu sebanyak 16  BKPN senilai Rp2.004.987.300,50. Pada penyerahan tersebut dihadiri oleh Pimpinan BPD Kalimantan Tengah Michael P. Langkah, Puda Karya Pemimpin Bidang Pemasaran, Stikriadi Pemimpin Seksi Penyelamatan Kredit Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Pada akhir acara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya maupun Pemimpin BPD Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja sama baik yang terjalin selama ini dan ucapan tersebut disambut hangat oleh Kepala KPKNL Palangka Raya yang baru bertugas hampir dua bulan di Kota Cantik Palangka Raya. “Dengan adanya pengembalian BKPN ini bukan berarti memutus tali silahturahmi, namun demikian kami akan selalu siap membantu kepada penyerah piutang apabila ada kendala di kemudian hari terkait pengurusan piutang negara maupun lelang,” ungkap Chrisnan Soegiherprajoko. (Penulis: Susi/Foto: Ema/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini