Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalselteng Adakan Rakor Penyelesaian Aset Yang Tidak Ditemukan Satker BWSK II
N/a
Kamis, 29 Agustus 2013   |   864 kali

Banjarbaru - Sebagai tindak lanjut penyelesaian Barang Milik Negara Yang Tidak Ditemukan (lampiran BA-04) Satker Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) II, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, KPKNL Palangka Raya, dan Satker BWSK II pada hari Kamis, 22 Agustus 2013 bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Kalselteng Lt 2.

Kepala Bidang Penilaian Kresno Mulyono Wiryokusumo mewakili Kakanwil DJKN Kalselteng membuka acara rapat koordinasi tersebut. Turut hadir pada acara tersebut di antaranya Kepala KPKNL Palangka Raya yang didampingi oleh Kasi Penilaian dan Kasi PKN beserta Staf, perwakilan dari Satker BWSK II serta pejabat/pegawai pada Bidang Penilaian dan Bidang PKN Kanwil DJKN Kalselteng.

Dalam sambutannya, Kresno menyampaikan tindak lanjut penyelesaian aset yang tidak ditemukan tersebut merupakan rangkaian dari inventarisasi dan penilaian hasil verifikasi dan validasi SIMAK BMN BWSK II tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam BA IP yang mana penyelesaian aset yang tidak ditemukan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.06/2011 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut menjadi tanggung jawab Satker BWSK II.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kresno, Rusli selaku Kasi Penilaian KPKNL Palangka Raya juga menyampaikan KPKNL Palangka Raya telah memberikan arahan kepada Satker BWSK II dengan mengacu kepada KMK 271/KMK.06/2011 agar aset yang tidak ditemukan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan identifikasi kembali. Nantinya, hasil identifikasi secara tuntas tersebut akan digunakan untuk bahan rekomendasi penyelesaian baik untuk penghapusan maupun dimintakan penilaian kembali kepada KPKNL atas aset yang dapat ditemukan objek dan keberadaannya.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil DJKN Kalselteng selaku pihak yang juga turut melaksanakan bantuan penilaian atas aset yang berada di wilayah Kalimantan Selatan, menyarankan kepada Satker BWSK II untuk menggunakan data laporan hasil penilaian dari Tim Penilai Kanwil sebagai bahan cross check di lapangan ketika melakukan identifikasi kembali atas aset yang tidak ditemukan tersebut.

Syarif selaku perwakilan dari Satker BWSK II menyampaikan bahwa dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan penyelesaian tindak lanjut aset barang tidak ditemukan dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan KMK 271/KMK.06/2011. Sampai dengan saat ini, Tim Internal Satker BWSK II telah melakukan identifikasi sebagian aset yang tidak ditemukan tersebut. Dalam kesempatan ini, Satker BWSK II menyambut baik atas arahan dan masukan yang disampaikan oleh Kanwil DJKN Kalselteng cq. KPKNL Palangka Raya, dan akan berkoordinasi lebih intensif dengan KPKNL Palangka Raya selaku pengelola Satker BWSK II.

Mengakhiri acara rapat koordinasi tersebut, Kabid Penilaian Kanwil DJKN Kalselteng menegaskan kembali bahwa Kanwil DJKN Kalselteng cq. KPKNL Palangka Raya secara prinsip siap memberikan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam penyelesaian tindak lanjut hasil penertiban BMN.

(Teks: Suwarjono & Heldi Muslih, Foto: Edi Muwasin & Deni Atif)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini