Palangka Raya, Rabu 29 Juni 2022 Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Rita Ribawati SH melakukan koordinasi ke KPKNL Palangkaraya untuk membahas kerjasama dalam rangka pelatihan terkait penafsiran nilai barang bukti yang berada di Rupbasan Kelas I Palangkaraya. Kunjungan Kerja Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya dilakukan dalam rangka menjalin sinergi dan mempererat kerja sama antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya.
Dalam kunjungan kerja ini Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya menyampaikan kebutuhan kerjasama berupa pelatihan penaksiran nilai barang rampasan dan barang sitaan dikarenakan peningkatan kebutuhan tenaga penaksir. “Besar harapan kami pada pihak KPKNL Palangka Raya acara pendidikan dan pelatihan yang terpusat kepada petugas terkait penilaian dan pelatihan keahlian penaksiran/penilaian sebagai peningkatan SDM pengelola barang rampasan dan barang sitaan dapat terselenggara pada bulan Juli 2022” Harap Rifa Ribawati. Rencana pelatihan penaksiran ini dilakukan untuk sepuluh pegawai Rupbasan Kelas I Palangkaryaa.
Genny
Marco, Kasubsi Administrasi Pemeliharaan menambahkan dengan adanya Pasal 44
KUHAP yang menyatakan Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda
sitaan negara. Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggungjawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda ersebut dilarang untuk
dipergunakan oleh siapapun juga. Pasal 44 ayat (1) jelas terdapat norma bahwa
benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau yang
menurut PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana saat ini dikenal sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN)
Pengelolaan benda sitaan yang sekedar disimpan demi tujuan pembuktian
(terutama) di pengadilan.
Hal
ini dilakukan terhadap benda-benda yang tidak bernilai signifikan secara
ekonomis dan penyimpanannya tidak membutuhkan kemampuan khusus dan atau ruang
penyimpanan yang terlampau besar/luas. Pengelolaan benda sitaan yang perlu atau
harus dilelang demi efektifitas pemeliharaan dan menjaga nilai ekonomis benda
tersebut tanpa menyampingkan kepentingan untuk pembuktian di sidang pengadilan.
Sehingga mengetahui taksiran nilai atas Barang rampasan dan Barang sitaan pada
Rupbasan Kelas I Palangka Raya memiliki urgensi yang cukup tinggi.
Melalui pendidikan dan pelatihan teknis tenaga penaksir Barang Rampasan dan Barang Sitaan sebagai wujud target kinerja direktorat jenderal pemasyarakatan ini diharapkan mampu menghasilkan pegawai yang piawai dalam menaksir barang sitaan dan penaksiran yang dilakukan atas suatu barang sitaan dapat mengoptimalkan proses penyidikan. ilm/rz