Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Palangka Raya Hadiri Penghapusan BMN Milik Kantor BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah
Diah Ilmi Rizqiana
Rabu, 29 September 2021   |   125 kali

Palangkaraya, 28 September 2021 Kepala KPKNL Palangka Raya hadiri pemusnahan Pemusnahan Barang MIlik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Milik Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalimantan Tengah di Jalan Mahir Mahar KM.1 Komplek Terminal AKAP WA Gara Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Adapun BMN yang dimusnahkan berupa SID Perlengkapan Jalan Nasional Wilayah Kalteng tahun 2015, Penyusunan DED MRLL di Prov Kalteng tahun 2014, SID Perlengkapan Jalan Nasional Wilayah Kalsel TA 2013.

Pemusnahan BMN ini dilakukan setelah dilakukan persetujuan pemusnahan BMN oleh KPKNL Palangka Raya merujuk pada Berita Acara Peneliltian dan Pemeriksaan Barang Milik Negara yang diusul untuk dihapus pada Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Nomor PL.303/1/2/BPTDXVI/2021 tanggal 28 Juni 2021, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor KP.004/10/1.2/BPTDXVI/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.

Acara hadiri Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Buang Turasno beserta jajarannya dan Kepala KPKNL Palangka Raya dan Pegawai BPTD Wilayah XVI Kalimantan Tengah, R.B Sigit Budi Prabowo sebagai perwakilan dari Kantor KPKNL Palangka Raya. Sebelum acara pemusnahan barang dilaksanakan, Kepala KPKNL Palangka Raya dan rombongan disambut dengan baik. Buang Turasno menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan KPKNL Palangka Raya yang selalu tepat waktu dan selalu memberikan pelayanan optimal. Buang juga menyampaikan terimakasih atas kehadiran Kepala KPKNL Palangka Raya pada kegiatan pemusnahan dokumen pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah

Tahapan kegiatan pemusnahan barang milik negara adalah Pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan- sambutan, lalu yaitu acara inti pemusnahan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan berupa dokumen dengan cara dibakar. Dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan yang sekurang- kurangnya ditandatangani oleh panitia, Kepala Satuan Kerja dan saksi. Acara diakhir dengan penutup dan foto bersama.

Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Milik Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Palangka Raya merujuk pada tata tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini