Palangkaraya, 28
September 2021 Kepala KPKNL Palangka Raya hadiri pemusnahan Pemusnahan Barang
MIlik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Milik Kantor Balai Pengelola
Transportasi Darat Wilayah XVI Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan di
halaman Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalimantan Tengah
di Jalan Mahir Mahar KM.1 Komplek Terminal AKAP WA Gara Palangka Raya,
Kalimantan Tengah. Adapun BMN yang dimusnahkan berupa SID Perlengkapan Jalan Nasional Wilayah
Kalteng tahun 2015, Penyusunan DED MRLL di Prov Kalteng tahun 2014, SID
Perlengkapan Jalan Nasional Wilayah Kalsel TA 2013.
Pemusnahan BMN
ini dilakukan setelah dilakukan persetujuan pemusnahan BMN oleh KPKNL Palangka
Raya merujuk pada Berita Acara Peneliltian dan Pemeriksaan Barang Milik Negara
yang diusul untuk dihapus pada Satker Balai Pengelola Transportasi Darat
Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Nomor PL.303/1/2/BPTDXVI/2021 tanggal 28 Juni
2021, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Balai Pengelola Transportasi
Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
KP.004/10/1.2/BPTDXVI/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021.
Acara hadiri Kepala
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah,
Buang Turasno beserta jajarannya dan Kepala KPKNL Palangka Raya dan Pegawai
BPTD Wilayah XVI Kalimantan Tengah, R.B Sigit Budi Prabowo sebagai perwakilan
dari Kantor KPKNL Palangka Raya. Sebelum acara pemusnahan barang dilaksanakan,
Kepala KPKNL Palangka Raya dan rombongan disambut dengan baik. Buang Turasno menyampaikan
apresiasinya terhadap pelayanan KPKNL Palangka Raya yang selalu tepat waktu dan
selalu memberikan pelayanan optimal. Buang juga menyampaikan terimakasih atas
kehadiran Kepala KPKNL Palangka Raya pada kegiatan pemusnahan dokumen pada Balai
Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah
Tahapan kegiatan
pemusnahan barang milik negara adalah Pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan-
sambutan, lalu yaitu acara inti pemusnahan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan
berupa dokumen dengan cara dibakar. Dilanjutkan dengan penandatangan Berita
Acara Pemusnahan yang sekurang- kurangnya ditandatangani oleh panitia, Kepala
Satuan Kerja dan saksi. Acara diakhir dengan penutup dan foto bersama.
Pemusnahan
Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan Milik Kantor Balai Pengelola
Transportasi Darat Wilayah XVI Palangka Raya merujuk pada tata tertib
administrasi pengelolaan Barang Milik Negara tersebut berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan
dan Penghapusan Barang Milik Negara