Palangka
Raya- Crash Program adalah Program optimalisasi
penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
Makna dari Keringanan Utang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/
dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun Anggaran 2021.
Dalam rangka menyukseskan Program
Keringanan Utang, KPKNL Palangka Raya terus berupaya melakukan koordinasi. Baik
dengan Penyerah Piutang dan Para Debitur. Salah satu koordinasi yang telah berhasil
dilakukan oleh KPKNL Palangka Raya yaitu dengan Balai Pengelolaan Hutan
Produksi Wilayah Palangka Raya terkait Crash Program. Tujuan dari koordinasi
KPKNL Palangka Raya dengan Satker Penyerah Piutang adalah agar informasi
terkait Keringanan Utang ini dapat tersampaikan kepada para debitur.
Selain itu KPKNL Palangka Raya terus
berupaya menyampaikan Program Keringanan Utang ini pada para debitur. Hingga
saat ini ada lima debitur yang sudah berhasil dijangkau oleh Seksi Piutang
Negara KPKNL Palangka Raya. Adapun lima debitur tersebut antara lain PT. Citra
Ilham Mandiri (Mandiri Vision), PT Sinarut Wirya Perkasa, PT. Sapta Pesona
Dinamika, Koperasi Jembatan Dua Mandiri, Sugianor.
Kelima debitur menunjukan itikad baik
saat disampaikan penjelasan terkait Program Keringanan Utang. Dengan antusiasme
yang tinggi para debitur mengkonfirmasi dokumen- dokumen yang harus di lengkapi
untuk mengikuti program tersebut. Adapun dokumen yang harus lengkapi dan
menjadi syarat untuk mengikuti Program Keringana Utang Tahun Anggaran 2021 ini
tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 meliputi persyaratan administrasi
berupa kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang; dan Dokumen
Pendukung. Dokumen pendukung berupa Surat Keterangan dari Pejabat yang
berwenang pada kantor kelurahan/ kantor kepala desa yang menerangkan bahwa
penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang
tanpa pemberian keringanan.
Selanjutnya ada surat keterangan dari
pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi
yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi
kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/ atau surat keterangan dari pejabat
yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan
permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro,
kecil, atau menengah (UMKM) a tau penenma kredit pemilikan rumah
sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dan dokumen lainnya yang ada pada
PMK tersebut.
Antusiasme yang tinggi juga disampaikan oleh
salah satu debitur “Kami sangat senang dengan adanya Program Keringanan Utang
ini, Nilai pengurangan jumlah Utang yang terbilang cukup besar sangat
memudahkan kami untuk menyelesaikannya’’. Namun para debitur saat ini masih
dalam upaya pengumpulan dana. Dikarenakan Pandemi Covid- 19 yang menyebabkan
pendapatan usaha mereka yang menurun tajam bahkan beberapa mengalami
kebangkrutan. Juga tidak mudahnya mencari pinjaman di masa Pandemi seperti saat
ini. Walaupun demikian semangat debitur untuk terus berupaya menyelesaikan
utang mereka sangat kami apresiasi. Semoga dengan adanya Crash Program ini
dapat menjadi jalan keluar bagi para debitur untuk menyelesaikan Utangnya.