Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Sampaikan Keunggulan Crash Program pada Para Debitur dan Penyerah Utang
Diah Ilmi Rizqiana
Kamis, 15 April 2021   |   173 kali

Palangka Raya-  Crash Program adalah Program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Makna dari Keringanan Utang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun Anggaran 2021.

Dalam rangka menyukseskan Program Keringanan Utang, KPKNL Palangka Raya terus berupaya melakukan koordinasi. Baik dengan Penyerah Piutang dan Para Debitur. Salah satu koordinasi yang telah berhasil dilakukan oleh KPKNL Palangka Raya yaitu dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah Palangka Raya terkait Crash Program. Tujuan dari koordinasi KPKNL Palangka Raya dengan Satker Penyerah Piutang adalah agar informasi terkait Keringanan Utang ini dapat tersampaikan kepada para debitur.

Selain itu KPKNL Palangka Raya terus berupaya menyampaikan Program Keringanan Utang ini pada para debitur. Hingga saat ini ada lima debitur yang sudah berhasil dijangkau oleh Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya. Adapun lima debitur tersebut antara lain PT. Citra Ilham Mandiri (Mandiri Vision), PT Sinarut Wirya Perkasa, PT. Sapta Pesona Dinamika, Koperasi Jembatan Dua Mandiri, Sugianor.

Kelima debitur menunjukan itikad baik saat disampaikan penjelasan terkait Program Keringanan Utang. Dengan antusiasme yang tinggi para debitur mengkonfirmasi dokumen- dokumen yang harus di lengkapi untuk mengikuti program tersebut. Adapun dokumen yang harus lengkapi dan menjadi syarat untuk mengikuti Program Keringana Utang Tahun Anggaran 2021 ini tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.06/2021 meliputi persyaratan administrasi berupa kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang; dan Dokumen Pendukung. Dokumen pendukung berupa Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/ kantor kepala desa yang menerangkan bahwa penanggung hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan.

Selanjutnya ada surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/ atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) a tau penenma kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dan dokumen lainnya yang ada pada PMK tersebut.

Antusiasme yang tinggi juga disampaikan oleh salah satu debitur “Kami sangat senang dengan adanya Program Keringanan Utang ini, Nilai pengurangan jumlah Utang yang terbilang cukup besar sangat memudahkan kami untuk menyelesaikannya’’. Namun para debitur saat ini masih dalam upaya pengumpulan dana. Dikarenakan Pandemi Covid- 19 yang menyebabkan pendapatan usaha mereka yang menurun tajam bahkan beberapa mengalami kebangkrutan. Juga tidak mudahnya mencari pinjaman di masa Pandemi seperti saat ini. Walaupun demikian semangat debitur untuk terus berupaya menyelesaikan utang mereka sangat kami apresiasi. Semoga dengan adanya Crash Program ini dapat menjadi jalan keluar bagi para debitur untuk menyelesaikan Utangnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini