Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD Triwulan IV Pejabat Administrator KPKNL Palangka Raya
Devi Riandani
Senin, 14 Desember 2020   |   120 kali

Palangka Raya – Kamis (10/12), KPKNL Palangka Raya melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Pejabat Administrator Triwulan IV dengan tema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi melalui aplikasi zoom yang diikuti seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya. Materi FGD dipaparkan oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo dengan dua pokok materi yaitu Pinjaman PEN Daerah dan Kebijakan Strategis APBN 2021.

Sebagai langkah pemulihan ekonomi daerah dari dampak Covid-19, Pemerintah Pusat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam program PEN di APBN Tahun 2020 sebesar Rp 37 Triliun dengan rincian sebesar Rp 5 Triliun untuk Dana Insentif Daerah (DID), sebesar Rp 8,7 Triliun untuk Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebesar Rp 3,3 Triliun untuk HIbah Pariwisata dan sebesar Rp 20 Triliun untuk Pinjaman PEN Daerah. Penyaluran PEN daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Persyaratan pinjaman PEN daerah yaitu merupakan daerah terdampak pandemic Covid-19, memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya serta memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5.

Pandemi Covid-19 memberikan tekanan kepada perekonomian baik dari sisi supply maupun demand. Pemerintah melakukan langkah responsif dalam menangani dampak dari Covid-19  dengan mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan dasar hukum bagi Pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal secara fleksibel, termasuk anggaran dan defisitnya. Pemerintah juga mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang mengakomodir kebijakan extraordinary dengan defisit APBN melebihi 3% dari PDB serta memprioritaskan belanja dalam penanganan kesehatan dan perlindungan sosial. Kemudian, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dikeluarkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2020 merupakan respon kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, termasuk menjalankan program PEN.

Sigit menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal 2021 yaitu merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung target pembangunan dengan percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi secara ekspansif dan konsolidatif. Kebijakan strategis APBN 2020 adalah mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi menuju Indonesia maju pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata dan bidang TIK. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini