Palangka Raya – Kamis (10/12), KPKNL Palangka
Raya melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Pejabat Administrator Triwulan IV
dengan tema Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
dan Penguatan Reformasi melalui aplikasi zoom yang diikuti seluruh jajaran
KPKNL Palangka Raya. Materi FGD dipaparkan oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, R.
B. Sigit Budi Prabowo dengan dua pokok materi yaitu Pinjaman PEN Daerah dan
Kebijakan Strategis APBN 2021.
Sebagai langkah pemulihan ekonomi daerah
dari dampak Covid-19, Pemerintah Pusat memberikan dukungan kepada Pemerintah
Daerah dalam program PEN di APBN Tahun 2020 sebesar Rp 37 Triliun dengan
rincian sebesar Rp 5 Triliun untuk Dana Insentif Daerah (DID), sebesar Rp 8,7
Triliun untuk Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebesar Rp 3,3 Triliun
untuk HIbah Pariwisata dan sebesar Rp 20 Triliun untuk Pinjaman PEN Daerah. Penyaluran
PEN daerah dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai Special
Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Persyaratan pinjaman PEN daerah
yaitu merupakan daerah terdampak pandemic Covid-19, memiliki program dan/atau
kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa
pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya serta memenuhi nilai rasio kemampuan
keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5.
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan
kepada perekonomian baik dari sisi supply maupun demand. Pemerintah
melakukan langkah responsif dalam menangani dampak dari Covid-19 dengan mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun
2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan
dasar hukum bagi Pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal secara
fleksibel, termasuk anggaran dan defisitnya. Pemerintah juga mengeluarkan
Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang mengakomodir kebijakan extraordinary
dengan defisit APBN melebihi 3% dari PDB serta memprioritaskan belanja dalam
penanganan kesehatan dan perlindungan sosial. Kemudian, Pemerintah mengeluarkan
Perpres Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020. Dikeluarkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2020 merupakan
respon kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi
dan sistem keuangan, termasuk menjalankan program PEN.
Sigit menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal
2021 yaitu merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung
target pembangunan dengan percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi
secara ekspansif dan konsolidatif. Kebijakan strategis APBN 2020 adalah
mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi menuju Indonesia maju pada
sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan
pangan, pariwisata dan bidang TIK. (Teks/Foto:
Devi Riandani: Seksi HI PKY).